BANTEN- Dua orang pemuda diduga maling pete di pohon milik warga Kampung Kadu Kupa RT06/06 Kel.juhut Kec. Karang Tanjung Pandeglang, Banten.
Dari informasi yang didapat pada 26 Juli 2024 kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 03:15 dinihari dan ke 2 nya tertangkap basah oleh warga setempat saat menjalankan aksinya
Baca juga: Maling Motor Dimassa hingga Masuk Selokan
Warga yang emosi kemudian meluapkan amarahnya kepada para pemuda tersebut, lantaran, di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana pencurian. Baik ternak ataupun hasil kebun yang hendak dipanen,
Baca juga: Gagal Kabur! Pelaku Curanmor Diringkus Warga di Jembatan
Diduga para warga sudah mengintai, gerak gerik pelaku dari beberapa hari sebelumnya,hingga pada saat eksekusi, para warga langsung bisa menangkap keduanya,
Pelaku bisa dikenakan
Pasal 362 KUHP tntang pencurian dan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.hu
Baca juga: Lecehkan Wanita, Pria Ini Tak Sadarkan Diri Dihajar Massa
Editor : Redaksi