TUBAN (Realita) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021, dan Surat keputusan Nomor 05/S.EXT/DPC-PD/VII/21 tanggal 23 Juli 2021 Perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera yang sebelumnya di jabat oleh Muhammad Ilmi Zada digantikan oleh Imam Sutiono.
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto saat di konfirmasi oleh Realita.co menyampaikan bahwa surat sudah kita kirimkan kepada DPRD Tuban untuk dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sesuai UU MD3, PP 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD, kewenangan untuk melakukan penggantian tersebut, sepenuhnya hak dari partai politik.
Baca juga: Ilmi Zada Gugat DPC Demokrat, Didik Mukrianto: Secara Prinsip Kami Akan Menghadapinya
"Penyegaran dan penggantian ini diharapkan untuk terus menguatkan peran dan eksistensi Fraksi Partai Demokrat di DPRD Tuban sebagai bagian dari alat perjuangan Partai Demokrat dalam memastikan bahwa aspirasi rakyat bisa diwujudkan dalam program-program pembangunan di Tuban" Ujar Anggota DPR RI dari Dapil Tuban - Bojonegoro itu.
Sementara itu, Ilmi panggilan akrab Muhammad Ilmi Zada nantinya bakal menempati jabatan barunya sebagai anggota badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban. Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin, (16/8/2021).
Namun proses pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tuban itu masih menunggu surat keputusan Gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Sebelum ada pelantikan, maka untuk sementara jabat wakil ketua dewan dari fraksi Demokrat masih dipegang Ilmi.
Baca juga: Wakil Rakyat Jalan-Jalan saat Pandemi, Aliansi Rakyat Geruduk Gedung DPRD Tuban
“Pengumuman (PAW Wakil Ketua DPRD, red) ini tidak semerta-merta langsung diganti,” ungkap H. Miyadi Ketua DPRD Tuban.
Lebih lanjut, H. Miyadi menjelaskan paripurna ini sebagai dasar berita acara bahwa proses pengumuman PAW sudah dilakukan sesuai mekanisme tata tertib dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 yang mengatur tentang tatib DPRD.
"Setelah paripurna, nantinya akan diajukan ke Gubernur untuk memintakan SK melalui Bupati. Masih kita proses surat itu," tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban itu.
Baca juga: Banyak Kursi Kosong saat Rapat Paripurna dan Sertijab Bupati dan Wabup Tuban
Politisi senior asal PKB itu menegasikan sampai saat jabatan Wakil Ketua DPRD Tuban dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan masih dijabat oleh Ilmi Zada sampai dengan pengambilan sumpah jabatan. Karena jabatan di DPRD itu baik anggota dan wakil ketua adalah melaksanakan tugas setalah diambil sumpah janjinya.
“Setelah diambil sumpah jabatan, maka secara otomatis mas Imam (Imam Sutiono, red) menggantikan jabatan mas Ilmi. Mas Ilmi mengatakan posisi mas Imam sebagai anggota Banggar dan Komisi III,” jelas Miyadi.su
Editor : Redaksi