JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah KPK untuk tak fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) dan mengaku berfokus pada kasus dengan kerugian negara yang besar.
"Jadi saya dukung penuh lah kalau KPK sekarang akan bergeser menggunakan metode membangun kasus. Karena dengan itulah sebenarnya nanti konsepnya korupsi besar yang akan disasar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: MAKI Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Boyamin mengaku mengkritik KPK karena hanya mengurusi perkara-perkara kecil. Baginya, tindakan KPK itu sangat memalukan.
"Nah sementara Kejaksaan Agung dengan metode membangun kasus kan bisa membongkar korupsi Jiwasraya sampai Rp 20 triliun. ASABRI Rp 18 triliun, minyak goreng langka mahal sampai Rp 5 triliun. Terus kemudian kebun sawit sampai level juga triliunan," ucap Boyamin.
"Dan selama ini kan saya kritik KPK hanya perkara-perkara kecil. Hanya ya paling-paling besar ratusan miliar (rupiah) gitu. Bahkan hanya Rp 100 juta, Rp 300 juta dalam kasus di Jawa Timur. Yang kepala desa-kepala desa Sawiran kepada bupati itu kan hanya Rp 300 juta. Nah itu kan sangat memalukan selevel KPK gitu," sambung Boyamin.
Boyamin berpendapat kinerja Kejaksaan Agung lebih baik dalam menangani kasus korupsi. "Nah itu kan akhirnya harusnya KPK ya memang malu lah melihat Kejaksaan Agung seperti itu. Padahal harusnya kan KPK itu men-supervisi Kejaksaan Agung, tapi Kejaksaan Agung malah lebih hebat gitu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak lagi berfokus melakukan OTT. KPK mengaku berfokus menangani perkara dengan kerugian negara besar dan pengembalian aset hasil korupsi ke negara.
Baca juga: Soeskah Eny Marwati Divonis Bebas, Boyamin Saiman: Jangan Paksakan Hukum yang Mati Waktu
Hal itu disampaikan jubir KPK Tessa Mahardhika dalam acara 'Tanya Jubir KPK' yang disiarkan secara daring melalui akun Instagram KPK, Jumat (25/10/2024).
"KPK saat ini fokus penanganan perkaranya itu sudah bukan, bergeser ya, tapi kita berfokus ke case building yang berfokus pada kerugian negara yang besar," kata Tessa.
KPK, kata dia, berfokus menangani perkara dengan kerugian negara besar. Jadi, katanya, KPK sudah tidak terlalu banyak melakukan OTT.
Baca juga: Sidang Praperadilan Soeskah Eny Ditunda, Boyamin: Penegak Hukum Jangan Beri Teladan Buruk
"Jadi kenapa kita fokusnya kepada kerugian negara yang lebih besar dan sudah mungkin tidak terlalu banyak kegiatan tangkap tangan," tuturnya.
Tessa mengatakan KPK awalnya kerap dilihat dari kegiatan tangkap tangan. Namun fokus itu berubah karena tangkap tangan mudah dilakukan.
"Karena pembuktian tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti, langsung ditangkap, selesai," sebutnya.ik
Editor : Redaksi