Kejari Lamongan Sita Rumah Terpidana Korupsi PJU TS

realita.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyita sebuah rumah dan bangunan di Jalan Menur Pumpungan, Kota Surabaya milik Jonathan. Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyita sebuah rumah dan bangunan di Jalan Menur Pumpungan, Kota Surabaya, milik terpidana kasus korupsi dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Jonathan Duman, yang ditetapkan tersangka pada akhir tahun 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, yang juga mengatakan penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

"Selain melakukan penyitaan rumah milik terpidana korupsi, kami juga mengadakan diskusi hukum bersama instansi terkait di Universitas Islam (Unisla)," kata Rizal Edison.

Baca juga: Nandon di Kejaksaan Dua Tahun Lebih, Laporan Penjualan TN di Weru Lamongan Dipertanyakan

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lamongan menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas para aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks.

Untuk itu Kajari mengajak bersama-sama mewujudkan komitmen anti korupsi yang bukan hanya sekadar retorika, tetapi aksi nyata dan membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas. Mari kita terus berkarya demi bangsa dan negara, mengawal Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi," pungkasnya.

Baca juga: Aset Klien Dijadikan Objek Sita PN Bekasi Delegasi PN Cibinong, Johanes Raharjo Buat Aduan ke MA

Seperti diketahui, sebanyak 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Rabu (22/2/2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir tahun 2022.

Tiga dari 4 tersangka merupakan pembantu penyedia dan seorang tersangka, Jonathan Dunan, selaku penyedia.

Baca juga: Kejari Lamongan Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar

Kerugian negara dalam kasus ini ditafsir sebesar 47 miliar rupiah dari total hibah sebesar 64 miliar rupiah. Meski demikian sebagian besar anggaran sudah ada yang dikembalikan hingga menyisakan sekitar 31 miliar rupiah.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru