Puluhan PNS Ponorogo Disanksi, 4 Diberhentikan

realita.co
Gedung Krida Praja Pemkab Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Ponorogo menjatuhkan sanksi kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dilingkupnya. Hal ini menyusul puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terbukti melakukan indisipliner.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo tercatat sedikitnya ada 10 PNS setingkat staff, guru, dan pejabat fungsional selama tahun 2024 mendapatkan sanksi akibat melakukan pelanggaran kerja. Bahkan, 4 PNS diberhentikan dengan hormat akibat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS lantaran tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut selama setahun.

Baca juga: Cekcok Melulu, Belasan PNS Ponorogo Pilih Bercerai


" Ada 10 PNS yang terkena sanksi. 4 diberhentikan dengan hormat karena indisipliner yakni tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut ," ujar Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo Denik Silvia Kusumaputri, Jumat (10/01/2025).

Baca juga: Sekjen Kemenkumham: Cuti ASN Hanya 7 Hari, Hari Pertama Harus Masuk!

Denik menambahkan, 6 PNS lainnya di berikan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan. Pihaknya mengaku pemberian sanksi ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dimana sebelum pemberian sanksi tegas ke 10 PNS ini telah diperingatkan sebelumnya.

" Mekanismenya di bina di OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Bila tidak bisa baru ke kami untuk tahap sanksi nya," jelasnya.

Baca juga: Harcipnas, Ratusan PNS Ponorogo Mangkir Kerja, BKPSDM Potong TPP

Pihaknya berharap, sanksi tegas yang diberikan kepada 10 PNS ini bisa menjadi contoh bagi PNS lainnya untuk lebih tanggung jawab dalam mengemban sumpah dan janji jabatan PNS. Pun bagi yang disanksi pihaknya berharap ada efek jera dan tidak mengulangi di kemudian hari. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru