Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tanah dan Aparteman Senilai Rp 8,1 M di Surabaya dan Malang Disita

realita.co
Sahat menjadi pintu terbukanya korupsi hibah di Pemprov Jatim. Foto: dok

MALANG (Realita) - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jatim, masih berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan lagi. 

Baca juga: Hakim Cecar Khofifah soal Minim Pengawasan Hibah Pokir DPRD Jatim

Total 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar disita.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Dana Pokir Lebih Besar dari BOS, Hakim Pertanyakan Prioritas Anggaran Jatim

Tessa mengatakan penyitaan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, akan terus mengembangkan perkara dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terkait.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," katanya.

Baca juga: Jaksa KPK Pelototi Besarnya Prosentase Dana Hibah di Jawa Timur, Capai 10 Persen dari APBD

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru