SURABAYA- Terkait kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Jatim, Khofifah mengatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat melakukan PTM mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.
Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi, yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Baca juga: Ketua PP Muslimat NU Apresiasi Hadirnya Griya Khitan NUBAT PCNU Kota Batu
Khofifah juga menekankan agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Griya Khitan NUBAT PCNU Kota Batu Miliki Fasilitas Lengkap dan Modern
Pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing. Ini untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah. Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2, yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 kabupaten/ kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Lagi, KPK Obok-Obok Kantor Pemprov Jatim
Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 kabupaten/kota tesebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.pan
Editor : Redaksi