PASURUAN (Realita) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, bersama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah, Senin (3/2/2025) lalu menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan jaminan sosial 1.800 nelayan di Kabupaten Pasuruan.
Alfi mengatakan, ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan kecil.
Baca juga: Di Anniversary GMC ke-6, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM
“Kami memberikan perlindungan dasar pada mereka berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi sebesar Rp16.800,- per nelayan per bulan," kata Alfi.
"Perlindungan untuk 1.800 nelayan di wilayah kami ini selama 1 tahun dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah," lanjut Alfi.
Langkah ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan lokal. Selain itu, memberikan kepastian jaminan sosial pada nelayan dan keluarganya bila nelayan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
"Maka dari itu, dengan adanya perlindungan program jaminan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para nelayan, dan memberikan rasa aman pada mereka dalam menjalani profesinya," kata Alfi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi 1.800 nelayan di Kabupaten Pasuruan ini.
Menurut Sulis, ini merupakan bentuk peran serta pemerintah daerah dalam mensejahterakan warganya, dalam hal ini para nelayan.
Sulis menandaskan, 1.800 nelayan di Kabupaten Pasuruan ini mendapat perlindungan program JKK dan JKM.
Baca juga: OIKN - BPJS Ketenagakerjaan Teken Perlindungan Pekerja IKN
Manfaat program JKK, terang Sulis, berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat nelayan mengalami kecelakaan kerja.
"Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan perawatan home care," paparnya.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan nelayan atau peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal diberikan kepada ahli warisnya sebesar 48x upah yang dilaporkan. Selain itu, ditambah beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga di Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
Sedangkan manfaat program JKM, lanjut Sulis, berupa uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menbud Lindungi Pelaku Kebudayaan
Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama, bila masa kepesertaan minimal sudah tiga tahun.
"Karena itu, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi nelayan yang rawan musibah di tengah laut," ucap Sulis.
“Harapan kami seluruh pekerja di Kabupaten Pasuruan, baik pekerja formal maupun informal, memahami pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Sulis.
"Dan lagi, dengan mengikuti program ini, tentu pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” pungkasnya.gan
Editor : Redaksi