KOTABARU (Realita)– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru berencana mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait proyek pekerjaan yang mereka tangani, Senin (10/02/2025)
Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, menegaskan bahwa pemberitaan yang disebarkan akun-akun tersebut tidak sesuai fakta dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya telah menunjuk pengacara Nur Ifansyah untuk menangani kasus ini dan segera melaporkannya ke Polres Kotabaru.
Baca juga: Pilkada 2024, Pakar Komunikasi Stikosa AWS Ingatkan Potensi Hoaks Berbasis AI
"Kami tidak melaporkan awak media yang ada di Kotabaru, tetapi akun-akun medsos yang menyebarkan informasi tidak benar tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ujar Ifansyah.
Baca juga: Kapolres Kotabaru Menegaskan Informasi yang Beredar Tidak Benar
Adapun akun yang akan dilaporkan, menurutnya, adalah Lambebanua, Poros Keadilan, dan Kalimantan Berisik. Laporan resmi rencananya akan segera diajukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
Dinas PUPR Kotabaru berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita tanpa verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.hai
Editor : Redaksi