SURABAYA (Realita)– Sindikat penipuan berbasis teknologi deepfake berhasil memperdaya seorang korban dengan menyamar sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Farman. Korban, P. Ray Ngamel, mengalami kerugian sebesar Rp25 juta akibat modus lelang kendaraan fiktif yang dilakukan para pelaku. Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan bahwa sindikat tersebut terdiri dari empat orang, yakni Suparman, Azmi Maha Arif, M. Yusuf, dan Dian Felani. Mereka bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban.
"Terdakwa Suparman membuat akun Facebook palsu dengan foto Kombes Pol. Farman, lalu menghubungi korban dan berpura-pura sebagai Dirreskrimum Polda Jatim. Untuk lebih meyakinkan, terdakwa bahkan melakukan video call menggunakan teknologi deepfake yang menampilkan wajah Farman," ujar Estik dalam persidangan, Rabu (5/3/2025).
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, Suparman menawarkan mobil lelang seharga Rp250 juta. Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang Rp25 juta sebagai uang muka pelelangan.
JPU juga mengungkapkan bahwa aksi ini tidak dilakukan sendirian. "Terdakwa Azmi Maha Arif berperan dalam mengedit bukti transfer palsu, M. Yusuf menyamar sebagai pengusaha fiktif bernama Tommy untuk meyakinkan korban, sementara Dian Felani bertindak sebagai pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan," jelasnya.
Setelah uang masuk ke rekening penampung, para pelaku membagi hasil penipuan sesuai peran masing-masing. Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang lanjutan, saksi korban P. Ray Ngamel menceritakan kronologi kejadian. Ia pertama kali menerima permintaan pertemanan di Facebook dari akun yang menggunakan foto Kombes Pol. Farman. Setelah itu, komunikasi berlanjut ke aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Jual Rumah Murah Fiktif, Eric Julianus Dituntut 20 Bulan Penjara
"Awalnya saya di-add dulu di Facebook, lalu mulai diajak chat. Saya percaya karena yang dipakai fotonya Pak Farman," ujar Ray di hadapan majelis hakim.
Korban juga sempat diajak melakukan video call, meskipun hanya berlangsung singkat. "Sekilas memang mirip Pak Farman, tapi video call-nya sebentar, alasannya sedang ramai," ungkapnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika pelaku kembali meminta uang tambahan dengan alasan untuk mengeluarkan mobil dari pelelangan.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Peter Suyatmin, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Tak Konsisten
"Setelah saya transfer Rp25 juta, tiba-tiba dia minta uang lagi. Di situ saya mulai curiga," kata Ray.
Ray kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya bertemu langsung dengan Kombes Pol. Farman yang asli. Dari pertemuan itu, ia menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda persidangan berikutnya mendengarkan keterangan saksi lainnya.yudhi
Editor : Redaksi