MADIUN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun berkomitmen tingkatkan kepesertaan dan melindungi seluruh pekerja di Madiun, salah satunya melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perisai secara rutin dan berkelanjutan, karena Perisai memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Total Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,7 T
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengatakan, kehadiran Perisai sangat berperan besar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena kami nilai mampu mengakuisisi tenaga kerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus berupaya meningkatkan perlindungan kepada pekerja di Madiun, salah satunya kami bekerjasama dengan para agen Perisai," ujar Anwar.
"Kami berharap agar para agen Perisai terus melakukan sosialisasi dan pendaftaran bagi pekerja informal. Mereka sudah kami bekali dengan pemahaman terkait dengan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," terang Anwar pada media ini.
"Sebagai penggerak jaminan sosial, Perisai adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akusisi tenaga kerja di berbagai daerah di wilayah Madiun," lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun ini.
Baca juga: 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Begini Solusi dari Purbaya
Menurutnya, kerja keras Agen Perisai tidak sia-sia, bahkan banyak pekerja BPU di desa atau kelurahan termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan apresiasi kepada para Perisai yang telah berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sangat menghargai usaha teman-teman Perisai yang telah turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucap Anwar.
Baca juga: Kemensos Jelaskan Cara Reaktivasi PBI-JK Bagi Warga yang Dinonaktifkan
"Kami mengimbau pada masyarakat pekerja untuk tidak ragu bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini melindungi pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian," terang Anwar.
"Hanya dengan iuran Rp16.800,- per bulan, pekerja dapat terlindungi dari resiko sosial seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian," lanjut dia.
"Manfaatnya diantaranya jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal dunia, santunannya sebesar Rp42 juta," pungkas Anwar. gan
Editor : Redaksi