SURABAYA (Realita)- Ricky Andreansyah, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara lantaran mendapatkan warisan. Pasalnya, ia bukan mendapatkan warisan harta melainkan sabu seberat 1,3 Kg dari almarhum ayahnya, Sutrino.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan terdakwa Ricky Andreansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,"kata hakim yang akrab disapa Ginting, di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan,"tegas hakim Ginting.
Atas putusan itu, terdakwa Ricky melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir, demikian jaksa Suparlan menyatakan pikir- pikir.
"Kami beri waktu satu minggu untuk menyatakan sikap,"ujar hakim Ginting sembari menutup persidangan.
Sebelumnya, oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurangan.
Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
Untuk diketahu, terdakwa Ricky yang sebelumnya bekerja menjadi sekuriti di Bank swasta ini mengaku menjadi kurir sabu atas perintah Amir yang saat ini sudah meninggal di Lapas Nusakambangan, dikarenakan tugas almarhum bapaknya yang belum tuntas sebagai kurir.
Ricky Andreansya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 25 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB di rumah sebuah kontrakan Wisata Bukit Sentul A-3/24 Lawang Malang.
Saat lemari kamar dan halaman parkir kontrakan Ricky digeledah, ditemukan 1 plastik bungkus teh Cina warna hijau yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram, 1 tas ransel hitam berisi 1 dompet warna hitam berisi 1 klip sabu berat 100 gram, 1 klip sabu berat 100 gram, 1 klip sabu berat 20 gram, 1 dompet kecil warna putih berisi 1 klip sabu berat 5 gram, 1 klip sabu berat 1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop, 2 plastik klip baru, 2 modem Wifi, 1 HP Samsung S20 Ultra warna hitam, 1 mobil Nissan Livina warna hitam dengan Nopol N 1606 FS dan STNK, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam Nopol N 5203 ABF beserta STNKnya, dan 2 ATM BCA.
Kata Jaksa Ahmad Muzakki, barang haram itu dimiliki Ricky Andreansyah setelah menerima 2 kali perintah dari Amir mengambil 2.700 gram paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Kabupaten Malang pada Oktober 2019, dan mengambil 4000 gram ranjauan sabu di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
barang haram itu dimiliki Ricky Andreansyah setelah menerima 2 kali perintah dari Amir mengambil 2.700 gram paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah Kabupaten Malang pada Oktober 2019, dan mengambil 4000 gram ranjauan sabu di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.
Bukan hanya mengambil ranjauan, ternyata Ricky Andreansyah juga sudah 4 kali menerima perintah dari Amir untuk meletakkan ranjauan paket sabu.
Pertama, 2.700 gram yang diranjau di pinggir jalan daerah Malang, kedua, 2.500 gram yang diranjau di daerah Sepanjang Sidoarjo, ketiga, 50 gram yang diranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang dan keempat 200 gram yang diranjau di pinggir jalan Bogowonto Surabaya.
Ketika berhubungan dagang Narkoba dengan Amir , Ricky Andreansyah mampu membeli Mobil Nissan Livina warna hitam N 1606 FS dan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat N 5203 ABF. Namun celakanya Ricky Andreansyah juga menjadi seorang pecandu Narkoba.ys
Editor : Redaksi