Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Rokok Ilegal, 500 Batang Disita dari Dua Toko Kelontong

Reporter : Redaksi
Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan TNI-Polri menyita 500 batang rokok ilegal dari dua toko kelontong di Surabaya Pusat dan Selatan.

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta TNI-Polri, sebanyak 500 batang rokok ilegal disita dari dua toko kelontong di kawasan Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan.

Operasi yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya ini tak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat dan pemilik toko terkait bahaya serta konsekuensi hukum menjual rokok ilegal.

Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal

“Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal, terutama jenis rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai yang tidak sesuai. Total yang kami sita sebanyak 500 batang,” ujar Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti tersebut telah diamankan dan akan ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusinya. “Kami akan mendalami untuk mengetahui asal rokok tersebut dan jalur pendistribusiannya,” tambahnya.

Menurut Agung, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkot Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Kesadaran publik sangat kami butuhkan untuk bersama-sama menekan peredarannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menekankan pentingnya kepatuhan para pemilik toko kelontong agar tidak menerima atau menjual rokok ilegal dari sales yang tidak jelas.

“Kami terus mengingatkan para penjual agar selektif menerima barang. Banyak peredaran rokok ilegal dimulai dari toko kelontong. Kami harap mereka mematuhi aturan,” tegas Agnis.

Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Ia juga mengajak masyarakat turut serta melaporkan jika menemukan dugaan penjualan rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Surabaya.

“Masyarakat bisa melapor ke petugas, baik Satpol PP maupun kepolisian, atau lewat media sosial resmi kami,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru