SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (17/7/2025), petugas menyisir delapan toko kelontong di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya Timur, dan berhasil menyita 43 bungkus rokok ilegal atau sekitar 860 batang.
Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang difokuskan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan.
Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa selain penindakan, kegiatan ini juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual produk rokok.
“Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun juga memberikan edukasi kepada pedagang agar mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi ini kami lakukan bersama perangkat wilayah, baik di kelurahan maupun kecamatan,” jelas Agnis.
Agnis menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal, termasuk pedagang kaki lima yang berjualan di tepi jalan.
“Kami juga mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait penjual rokok ilegal di jalanan. Meskipun tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, kami berharap dengan adanya operasi ini bisa memberikan efek jera dan menekan peredarannya,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini atau akrab disapa Muri, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Kami temukan bungkus rokok berisi 20 batang, tapi hanya ditempeli pita cukai untuk 12 batang. Ini jelas pelanggaran,” kata Muri.
Barang bukti rokok ilegal itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut. Rencananya, seluruh rokok yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Polres Madiun Kota Gerebek Rumah Kontrakan Penampungan Rokok Ilegal, Empat Pekerja Diamankan
“Langkah selanjutnya adalah proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Muri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Silakan masyarakat melapor jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Aduan bisa dikirimkan ke media sosial resmi kami di @beacukaisidoarjo. Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi