Pemkot Surabaya Terbitkan Edaran HUT ke-80 RI, Wali Kota Ajak Warga Berpartisipasi

Reporter : Redaksi
Dokumen Pemkot Surabaya

SURABAYA (Realita) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025. SE ini dikeluarkan pada 30 Juli 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan tahun ini. Ia menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-80 RI mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Baca juga: HUT ke-78 RI, Wali Kota Eri Ajak Jaga Persatuan dan Berjuang Melawan Kemiskinan

“Seluruh lingkungan diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (31/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa logo dan desain turunan HUT ke-80 RI harus diimplementasikan secara maksimal pada berbagai media, mulai dari media sosial, situs resmi, televisi, dekorasi bangunan, kendaraan, hingga produk cendera mata dan publikasi elektronik maupun cetak.

Masyarakat juga diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan selama tiga menit sebagai bentuk penghormatan kepada detik-detik proklamasi.

Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Wali Kota Eri Gelar Tasyakuran bersama LVRI Surabaya

“Masyarakat diimbau berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan serentak. Pengecualian berlaku untuk kegiatan yang membahayakan jika dihentikan,” jelasnya.

Untuk mendukung momen sakral tersebut, jajaran TNI-Polri serta kantor instansi pemerintah dan swasta diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Dalam SE tersebut, Pemkot juga menugaskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyebarluaskan edaran ini kepada pihak-pihak terkait. Di antaranya:

Baca juga: Heboh, Lansia Griya Werdha Surabaya Lomba Joget Meriahkan HUT ke-78 RI

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kepada perusahaan-perusahaan swasta, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan,
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) kepada pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan destinasi wisata, Dinas Pendidikan (Dispendik) kepada seluruh lembaga pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, Bagian Perekonomian dan SDA kepada BUMD, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) kepada para camat.

“Para camat agar meneruskan SE ini kepada lurah, LPMK, RW, dan RT untuk bersama-sama menyemarakkan HUT ke-80 RI di wilayah masing-masing,” pungkas Eri.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru