Enam Tersangka Jaringan Narkoba Ditangkap, 78 Kg Ganja Diamankan Polres Metro Depok

realita.co
Jajaran Polres Metro Depok menunjukkan barang bukti 78 kg narkoba jenis ganja yang diungkap dari jaringan lintas daerah di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/9/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Jaringan pengedar ganja lintas daerah dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Depok.

Polisi menyita 78,65 kilogram ganja siap edar dan menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar.

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang operasi pada 5 Agustus hingga 5 September 2025.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Sukamaju, Cilodong.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RDN dan DMM.

Dari keduanya, petugas mengamankan 38 kilogram ganja, dua koper, serta timbangan digital.

“Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus hingga meringkus tersangka AC di Jakarta Timur dengan barang bukti 39 kg ganja yang dikemas dalam dua koper,” papar Kapolres, Kamis (25/9/2025).

Tak berhenti di situ, polisi juga membekuk RDG dan MS di Bandung. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran tersebut.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

Dari serangkaian operasi itu, polisi mengamankan 78 paket ganja seberat 78,65 kilogram.

“Enam tersangka kami amankan, masing-masing itu berperan sebagai bandar maupun kurir. Dari pengungkapan ini, setidaknya kami sudah menyelamatkan 156 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” beber Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, membeberkan modus para kurir yang berpura-pura menjadi penumpang bus antarkota dari Medan menuju Jakarta.

“Modus operandinya seolah-olah itu mereka traveler. Bus antarkota jarang dilakukan pemeriksaan ketat terhadap koper, apalagi X-ray, jadi kelemahan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa ganja dari Medan ke Jakarta,” jelas Yefta.

Baca juga: Seniman Tato Ditembak dari Jarak Dekat

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini ternyata dikendalikan seorang bos besar berinisial PC. Saat ini, PC telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran tersangka hanya sebagai kurir dan penyimpan barang. Yang menanam jelas bukan mereka, melainkan dikendalikan oleh PC. Saat ini PC masih dalam pengembangan,” tutup Yefta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jeratan hukum ini, keenamnya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru