Lagi, 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Ditahan KPK

realita.co
Empat tersangka dipamerkan depan wartawan, Kamis (2/10/2025). Foto: X KPK

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. Satu tersangka lain tidak hadir karena alasan kesehatan.

Mereka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Baca juga: Belanja Pokir Berdasar Jabatan Terungkap di Sidang, Gubernur Mengaku Tidak Tahu

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Sebenarnya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

Pantauan di lokasi, keempat tersangka turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.41 WIB. Dalam kesempatan tersebut, mereka digiring menuju ruang konferensi pers dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

Baca juga: Disambut Sholawat, Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Penuhi Panggilan Jaksa KPK

"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Baca juga: Dipanggil Kembali Jaksa KPK, Bisakah Khofifah Mengelak dari BAP Kusnadi soal Fee Dana Hibah Jatim?

Asep menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru