Terima Gratifikasi Rp 4,5 Miliar, Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Tuntutan 8 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi

SURABAYA (Realita)– Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dituntut 8 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 4,5 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 1 Oktober 2025.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Karna Suswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjun Budi Satria Tambunan, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Karna membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 miliar. “Uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara 2 tahun,” ujar jaksa Mohammad Tang.

Dalam dakwaan, Karna bersama Eko Prionggo Jati, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Situbondo, disebut menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor sejak 2021 hingga 2024. Nilai gratifikasi bervariasi, antara 7,5 hingga 15 persen dari total kontrak pekerjaan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Periksa Mantan Kadishub

Nama-nama kontraktor yang tercantum dalam dakwaan antara lain Sanusi (CV Dwi Karya), Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada dan PT Citra Pembangunan), Afriadi (CV Artha Griya), Sugeng (CV Madiun), Firdaus (PT Sunan Muria), Roespandi (CV Ronggo), dan As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara).

Jaksa menyebut praktik gratifikasi dilakukan di berbagai tempat, mulai dari rumah pribadi, hotel, pasar hewan, kantor dinas, hingga pendopo Bupati Situbondo. Untuk menyamarkan transaksi, para terdakwa menggunakan sim card luar negeri dan mekanisme transfer berlapis.

Baca juga: Sidang Gratifikasi Ganjar Siswo Pranomo, Jaksa Sebut Suap Proyek Diserahkan di Kantor Dinas PU Surabaya

Dalam kasus ini, Eko Prionggo Jati juga dituntut 6 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru