SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1,8 miliar kepada Ari Kuswara, terdakwa kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam sidang di ruang Garuda, Senin, (6/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Ari terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1.813.078.400 kepada terdakwa. Jika tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Wiyanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda empat kali lipat dari nilai kerugian negara sebesar Rp453 juta. Majelis juga memerintahkan pemusnahan seluruh barang bukti rokok ilegal, sementara kendaraan pengangkut dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Kuasa hukum terdakwa, Imam Syafii, menyatakan kecewa terhadap putusan itu dan menyebut majelis hakim mengabaikan pembelaan yang telah disampaikan. “Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya, terutama karena saksi mahkota tidak pernah dihadirkan,” ujar Imam usai sidang.
Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Ia menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam jaringan peredaran rokok ilegal. “Yang seharusnya bertanggung jawab adalah Ujang dan Mat Boceng yang kini berstatus buron. Kami akan mengajukan banding,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Ari diminta oleh Ujang untuk mengangkut rokok dari Bangkalan, Madura, ke Bandung dengan bayaran Rp2 juta. Dalam perjalanan, tim Bea dan Cukai Sidoarjo menemukan 607.600 batang rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan yang dikemudikannya.
Baca juga: Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Capai 99,71 Persen Target Penerimaan Negara
Menurut ahli Bea Cukai, Heri Setiawan, nilai kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp453 juta, dengan tarif cukai sebesar Rp746 per batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.yudhi
Editor : Redaksi