Dituntut 2 Tahun 10 Bulan, Thomas Santoso Terbukti Tipu Proyek Fiktif Rp 4,8 Miliar

Reporter : Redaksi
Terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso kenakan kemeja putih

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus penipuan proyek fiktif pengadaan tiang listrik, solar lamp, dan rig yang merugikan PT Angkasa Pura Kargo (APK) senilai Rp 4,84 miliar.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap terdakwa lain, Muhammad Fikar Maulana, yang disidangkan secara terpisah. Sedangkan terdakwa Ade Yolando Sudirman telah lebih dahulu divonis 2 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 3 tahun 8 bulan.

Baca juga: Modus Program Perbankan Fiktif, Dua Pegawai BSI Tipu Karyawan Telkom Rp1,4 Miliar

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Hajita dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Oktober 2025.

Jaksa juga meminta agar Thomas dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Dalam dakwaan, Thomas disebut berperan aktif mengatur proyek fiktif bersama Ade dan Fikar. Modusnya, mereka membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai yang digelembungkan jauh di atas kebutuhan sebenarnya.

Baca juga: Bangunan TPS Hanya Pondasi, Kinerja Inspektorat Kabupaten Jombang Dipertanyakan

Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Thomas bertemu Ade dan Fikar di Gedung Intiland dan Hotel Wyndam Surabaya. Dalam pertemuan itu, Thomas mengaku membutuhkan dana sekitar Rp 3,7 miliar untuk proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig. Namun atas arahan Ade, nilai proyek tersebut dinaikkan secara tidak wajar.

SPK pengiriman tiang listrik dinaikkan menjadi Rp 1,6 miliar padahal jumlahnya kurang dari 270 batang SPK pengiriman solar lamp tetap Rp 2,7 miliar, sedangkan SPK pengiriman rig dan service dibengkakkan menjadi Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga

Pada 2 Desember 2020, Thomas menandatangani tiga SPK tersebut dan menyerahkannya kepada Fikar. PT Angkasa Pura Kargo kemudian menunjuk PT Indria Lintas Sarana sebagai vendor pelaksana, namun perusahaan itu hanya dipinjam namanya. Pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari PT APK mengalir ke rekening PT ILS dan selanjutnya didistribusikan ke pihak-pihak yang telah ditentukan.

Meski proyek telah selesai dan pembayaran lunas, Thomas tidak mengembalikan dana sesuai kesepakatan. Sebanyak 35 lembar cek senilai Rp 5,5 miliar yang dijadikan jaminan juga tidak bisa dicairkan. Akibatnya, PT Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian hingga Rp 4,84 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru