KEDIRI (Realita) - Sebagai upaya dalam meningkatan literasi digital dan keuangan yang praktis dan menyentuh kehidupan masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online dengan tema Digital Sehat Tanpa Judi Online, Kamis, 23 Oktober 2025.
Kegiatan yang dilakukan secara daring itu menyasar seluruh ASN dan masyarakat umum, serta menghadirkan narasumber yakni Manajer Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri serta Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.
Baca juga: Bisnis Backlink Judi Online, Ferly Putra Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Dalam arahannya pada video konferensi, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas inisiatif melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online secara serentak.
Ia mengatakan, langkah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jawa Timur, terutama generasi muda dari ancaman judi online di ruang digital.
Hadir saat membuka kegiatan di ruang rapat Dinas Kominfo, Rony Yusianto, Kepala Diskominfo Kota Kediri menyampaikan, fenomena judi online telah menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi masyarakat di Kota Kediri.
Akibat maraknya judi online menyebabkan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri dicoret dari daftar penerima.
“Ironisnya, banyak KPM yang dicoret bukanlah pemain judi aktif, melainkan korban dari eksploitasi data. Identitas mereka, seperti KTP dan KK, dengan mudah diberikan kepada pihak lain hanya demi iming-iming yang kemudian digunakan untuk transaksi judi,” ucapnya.
Baca juga: Kota Kediri Promosikan Tenun Ikat dan Pariwisata di Ajang JOGJA TIIT-SMEE EXPO 2025
Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri terdapat 467 penerima bantuan yang terindikasi judi online.
Berdasarkan data Kementerian Komdigi RI dalam enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online; 1,19 juta situs judi online; dan 127 ribu promosi judi online di media sosial.
Dari segi ekonomi, berdasarkan laporan PPATK kuartal I tahun 2025, total deposit transaksi judi online mencapai Rp2,7 triliun dengan pelaku tertinggi rentang usia 31-40 tahun.
71,6 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar terjerat pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Kota Kediri Tampil di Jogja City Expo 2025, Kenalkan Tenun Ikat dan Potensi Wisata
Pada tanggal 14 Juni 2024, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Satgas tersebut berperan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online, meningkatkan koordinasi antar lembaga dan kerja sama luar negeri, serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan strategis.
Rony berharap, melalui kegiatan ini dapat melindungi diri, keluarga, dan aset dari jerat judi online. (Kyo)
Editor : Redaksi