Sindikat Pencuri Motor di Depok Terungkap, Eksekutor hingga Penadah Ditangkap

realita.co
Rilis ungkap kasus sindikat pencurian motor di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok, Jumat (14/11/2025). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Pengungkapan jaringan pencurian sepeda motor kembali dilakukan aparat Polsek Bojongsari setelah polisi menelusuri jejak komplotan curanmor yang beraksi di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok.

Hasil penyelidikan mengarah pada tujuh tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di Jawa Barat.

Baca juga: Ringkus Komplotan Curanmor Depok-Bogor, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

Para tersangka masing-masing berinisial GA, DT, S, D, I, J, dan A.

Seluruhnya bukan warga Depok dan diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi.

GA bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian dengan alat khusus.

"Dengan hasil curanmor nya yaitu yang pertama Honda Scoopy, lalu Honda Beat, dan yang ketiga Honda CB," paparnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Motor curian tersebut kemudian dijual kembali oleh para pelaku lainnya.

DT berperan sebagai perantara penjualan, sementara A juga menjadi penadah sekaligus penjual sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Warga dan Polisi di Kota Batu

Tersangka S, D, dan J adalah pembeli motor curian, sedangkan I berperan sebagai perantara dalam penjualan kendaraan tersebut.

Komplotan ini kerap menyasar motor yang diparkir di pinggir jalan, terutama di kawasan perumahan yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksi, GA merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa beberapa dari mereka merupakan residivis.

"Antara pelaku pertama dengan kedua ketiga ini, kenal karena mereka residivis ya, karena pelaku GA ini pernah di lapas melakukan tindak pidana curanmor juga," beber Fauzan.

Baca juga: Motor Pengunjung Hilang di CFD Taman Lalu Lintas Madiun, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengelola Parkir

"Dan juga pelaku A ini pelaku yang kedua dan juga DT, ini residivis juga sebagai tadi saya sudah sampaikan menjual," tambahnya.

A dan DT diketahui baru dua bulan keluar penjara sebelum kembali terlibat sebagai penadah.

Polisi menduga keduanya telah menjalankan perannya ini lebih dari satu tahun.

Menyikapi situasi ini, Kapolsek Bojongsari mengimbau masyarakat agar lebih teliti menjaga kendaraan dan tidak mudah tergiur membeli motor dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru