Tak Paham Aturan, WNA Belanda Akui Beli Kokain dan DMT secara Online Saat Tinggal di Surabaya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Kitty Van Riemsdijk WNA Belanda usai jalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)— Warga negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, mengaku membeli kokain, DMT, dan ketamin secara online tanpa mengetahui bahwa seluruh zat itu merupakan narkotika golongan I yang dilarang keras di Indonesia. Pengakuan itu ia sampaikan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 17 November 2025.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus, Kitty menjelaskan bahwa pemesanan narkotika itu ia lakukan melalui toko online yang sama dengan yang biasa ia gunakan ketika masih tinggal di Belanda. Menurut dia, platform tersebut menyediakan layanan pengiriman ke banyak negara, termasuk Indonesia. “Saya baru tahu kalau DMT dan kokain dilarang di Indonesia,” ujarnya melalui penerjemah.

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

Kitty ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 20 Juni 2025 di lobi Apartemen Educity H Building, Mulyorejo. Dari tangannya, polisi menyita lima bungkus serbuk kokain, dua bungkus DMT, satu paket ketamin total 19,33 gram, serta satu unit iPhone 14. Seluruh barang itu, kata Kitty, belum pernah ia buka atau gunakan.

Ia mengaku membeli narkotika tersebut seharga €1.000 atau sekitar Rp18 juta, dibayar langsung menggunakan Euro. Pengiriman barang memakan waktu sekitar dua pekan. “Narkotika sebanyak itu hanya untuk kebutuhan saya sendiri,” katanya.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

Menurut Kitty, ia menggunakan zat-zat tersebut untuk meredakan nyeri neuropatik akibat cedera otak. Namun ia mengakui bahwa konsumsi kokain dan DMT itu tidak berada di bawah rekomendasi dokter. Ia juga menyebut tidak mengetahui adanya aturan kepemilikan narkotika yang mewajibkan izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, dalam persidangan memaparkan bahwa hasil Uji Laboratorium No. 05627/NNF/2025 menyatakan barang bukti positif mengandung kokain dan DMT, keduanya termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. Ketamin yang ditemukan juga termasuk zat yang diawasi ketat.

Baca juga: Seniman Tato Ditembak dari Jarak Dekat

Namun hasil tes urine Kitty dinyatakan negatif narkotika sesuai Surat Keterangan Dokter No. SKD/087.20/VI/2025/SI.

Polisi masih memburu pemasok yang disebut sebagai Adam Ace, yang diduga mengirim paket narkotika itu dari luar negeri. Modus pemesanan melalui platform online menjadi salah satu fokus aparat karena marak digunakan jaringan lintas negara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru