JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kabar adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja lembaga antikorupsi itu.
Hal tersebut diketahui dari mantan satpam KPK bernama Iwan Ismail. Iwan menyebar foto adanya bendera HTI yang diakuinya berada di salah satu ruang kerja KPK.
Baca juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
"Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Usai pemeriksaan itu, kata Ali, disimpulkan bahwa Iwan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada masyarakat.
"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.
Perbuatan Iwan termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Baca juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
"Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," katanya.
Tidak hanya itu, Iwan juga telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi, serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.
"Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis," kata Ali. "Serta pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujarnya.
Baca juga: Ini Dia Klarifikasi Video Iring-Iringan Ranpur TNI di Jalan Raya, Kadispenad: Informasi Sesat
Bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, kata Ali, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, dalam hal ini HTI. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan Komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," katanya.sin
Editor : Redaksi