MALANG (Realita)– DPRD Kota Malang mulai mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam daftar, terdiri atas tujuh Perda wajib dan 11 Perda pilihan yang akan diseleksi berdasarkan skala prioritas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, H. Eddy Widjanarko, S.AP, menyampaikan bahwa hingga akhir Januari 2026, pembahasan Propemperda masih berada pada tahap sinkronisasi awal antara legislatif dan Pemerintah Kota Malang.
Baca juga: Pemilik Unit MCP Terancam Kehilangan Hunian, DPRD Kota Malang Soroti Lelang Aset Bernilai Jomplang
“Propemperda 2026 sudah kami susun. Total ada 18 ranperda, terdiri dari tujuh perda wajib dan 11 lainnya. Tahap berikutnya adalah penyelarasan dengan pemerintah kota untuk menentukan prioritas pembahasan,” ujar Eddy, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari program legislasi tahun-tahun sebelumnya, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota Malang. Bahkan, beberapa ranperda telah masuk dalam tahapan pembahasan lanjutan.
Ranperda yang telah dan sedang dibahas antara lain Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda Bangunan Gedung, serta Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran. Selain itu, terdapat pula Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Ruang Terbuka Hijau, serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya.
Dari sisi legislatif, DPRD Kota Malang juga mengusulkan sejumlah ranperda inisiatif, seperti Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kedua regulasi tersebut dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam menentukan prioritas pembahasan, Eddy menegaskan DPRD tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga urgensi kebutuhan daerah serta kemampuan anggaran. Meski demikian, ia menilai keterbatasan fiskal tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kebijakan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah kota harus memiliki berbagai alternatif solusi. Jika kebijakannya membutuhkan anggaran besar, maka skemanya seharusnya sudah dipikirkan sejak awal,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Nilai Konflik Kios dan Minim Dialog Jadi Penghambat Relokasi Pasar Besar Malang
Ia mencontohkan kebijakan penghijauan kota, khususnya di kawasan pedestrian yang secara teknis tidak memungkinkan dilakukan penanaman langsung karena telah dipaving.
“Kalau trotoar sudah dipaving, solusinya memang menggunakan pot. Mau mahal atau tidak, itu tetap harus dilaksanakan. Jangan kemudian dibatalkan hanya karena alasan biaya,” ujarnya.
Menurut Eddy, penganggaran dapat dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, asalkan pelaksanaannya berkelanjutan. “Bisa dicicil. Tahun ini berapa, tahun depan ditambah. Yang penting kontinu, karena penghijauan sangat dibutuhkan sebagai paru-paru kota,” katanya.
Eddy juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak bisa sepenuhnya menggantungkan kebijakan pembangunan pada kewenangan pemerintah provinsi. Koordinasi tetap penting, namun inisiatif dan solusi harus tetap lahir dari daerah.
Baca juga: Kasus HIV Kota Malang Tertinggi Kedua di Jatim, DPRD Bakal Godog Perda Penanggulangan
“Kota Malang harus punya solusi sendiri, tidak bisa hanya mengandalkan provinsi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebutkan bahwa dari total 18 Propemperda 2026, terdapat empat Perda yang merupakan inisiatif DPRD.
“Salah satu highlight kami berkaitan dengan data kesehatan yang dimiliki Pemerintah Kota Malang, khususnya terkait penyakit menular seperti HIV/AIDS dan TBC. Pada 2026, kami menargetkan penyelesaian Perda tentang penyakit menular tersebut,” ujar Amithya.
DPRD Kota Malang berharap pembahasan perda-perda prioritas dalam Propemperda 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sehingga mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (mad)
Editor : Redaksi