DPRD Kota Madiun Siap Panggil Manajemen

Warga RT 59 Nambangan Lor Tuntut Kejelasan AMDAL dan Dampak Gedung 8 Lantai RSI

realita.co
Warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, Rabu (18/2/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Polemik pembangunan gedung delapan lantai milik Rumah Sakit Islam Aisyiyah Madiun terus bergulir.

Kali ini, warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, menyampaikan langsung keluhan mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Perkuat Pencegahan Stunting, Polres Madiun Launching SPPG 2 dan 3 di Balerejo

Mereka menilai proyek tersebut menimbulkan dampak lingkungan serta menyisakan persoalan transparansi perizinan dan komunikasi dengan masyarakat terdampak.

Ketua RT 59, Kushendrawan, menegaskan bahwa pembangunan gedung tinggi tersebut membawa dampak langsung terhadap lingkungan permukiman warga.

Ia menyebut, warga tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).

“Rekomendasi dan tuntutan kami jelas. Soal AMDAL, PBG, dan SKKL itu warga tidak ada yang dilibatkan untuk tanda tangan atau persetujuan. Sosialisasi memang ada, tapi di tengah jalan kami seperti ditinggalkan. Padahal ada konflik sosial di situ,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai dokumen perizinan tiba-tiba telah terbit tanpa sepengetahuan warga terdampak. Ia mengaku telah mengklarifikasi kepada seluruh warga RT 59 dan memastikan tidak ada instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), maupun Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang hadir secara langsung untuk meminta persetujuan warga.

“AMDAL muncul, SKKL muncul, PBG muncul. Padahal warga tidak pernah didatangi. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Kushendrawan menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pengaduan ke sejumlah instansi, mulai dari Kapolres, Wali Kota Madiun, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Dari seluruh surat tersebut, baru DLH yang memberikan respons dengan menunjukkan adanya SKKL yang direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

“Baru itu yang kami terima. Ditunjukkan surat rekomendasi dari provinsi. Tapi soal pelibatan warga tetap tidak ada,” katanya.

Menurut Kushendrawan, dampak pembangunan gedung delapan lantai tersebut bukan persoalan sementara, melainkan akan dirasakan dalam jangka panjang. Ia menekankan bahwa lingkungan RT 59 selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan dan kerap meraih penghargaan di bidang lingkungan hidup.

Baca juga: Warga Sidomulyo Protes Jalan Rusak Bertahun-tahun, Dengan Menanam Pohon Pisang 

“Tempat kami ini sering jadi lokasi studi banding, bukan hanya dari Jawa Timur, tapi juga dari luar Jawa. Apa mau dirusak begitu saja?” ujarnya.

Selain itu, warga juga menuntut adanya rekomendasi konkret dari pihak rumah sakit terkait kesejahteraan masyarakat sekitar. Di antaranya peluang kerja bagi warga lokal atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang jelas dan berkelanjutan.

“Kalau bangunannya delapan lantai dan besar, masyarakat sekitar juga harus merasakan manfaatnya. Jangan hanya dampaknya saja,” imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut, Kushendrawan juga menyinggung pernyataan bahwa pihak manajemen RSI hanya menjalankan keputusan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Ia mengaku dalam beberapa pertemuan, keputusan strategis selalu disebut berada di tangan pimpinan daerah Muhammadiyah.

“Setiap pertemuan, direktur dan perwakilan selalu menyampaikan bahwa keputusan ada di PDM. Bahkan ada janji untuk datang ke lingkungan kami, tapi sampai gedung selesai tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Menurutnya, kurangnya kehadiran langsung pimpinan maupun direktur rumah sakit memperburuk komunikasi antara warga dan pihak pengelola.

Baca juga: Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan DPRD, Akar Kasus Korupsi Dana CSR di Kota Madiun

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait.

“Pada prinsipnya ini berkaitan dengan komunikasi yang mungkin tidak berjalan lancar antara RSI dengan warga. Juga soal izin-izin pendirian bangunan dan operasionalnya, apakah sudah melalui proses yang semestinya. Itu yang dipertanyakan warga,” jelasnya.

Ia memastikan Komisi III akan memanggil manajemen RSI Aisyiyah Madiun serta berkoordinasi dengan OPD yang menangani perizinan dan lingkungan hidup.

“Insyaallah RSI akan kami panggil dan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, terutama yang berkaitan dengan perizinan,” pungkas Nur Salim.

Warga berharap, melalui fasilitasi DPRD, persoalan ini dapat menemukan solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru