Diduga Terlibat, Kejaksaan Ponorogo Dalami Peran Eks Kades Dalam Kasus Toni

realita.co
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata. 

PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai mengembangkan kasus tambang ilegal tahun 2015 di aset Desa/Kecamatan Jenangan, yang membuat Kepala Desa (Kades) setempat Toni Ahmadi menjadi tersangka dan di jebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo oleh penyidik. 


Terbaru, penyidik Adhyaksa Bumi Reog ini kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 juta tersebut. 

Baca juga: Buron 8 Bulan, Lete Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo Ditangkap, Dibekuk di Jalan


Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami peran pria berinisal S yang disebutkan tersangka Toni ikut terlibat dalam pengerukan lahan bengkok desa seluas 3.899 meter persegi tersebut. 


Dimana sebelum ditahan Kejaksaan pada 13 Maret 2026 lalu, Toni mengaku S dan P adalah pihak yang juga ikut dalam proses penambangan ilegal di kawasan itu. Namun belakangan diketahui P saat ini telah meninggal. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tambang di Lahan Perhutani, Kejari Ponorogo Periksa Lima Orang


“ Jadi kemarin yang menyebutkan insial S dan P itu tersangka. Saat penyidik sedang mendalami hal tersebut,” ujarnya, Senin (31/03/2026). 


Ugra mengaku, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk mengungkap peran dan keterlibatannya dalam kasus ini. 

Baca juga: Korupsi Bansos, Kejaksaan Geledah Kantor Dinsos-P3A Ponorogo, Dokumen dan CPU Terkait Disita


“ Iya, jadi peran nya bagaimana dan keterlibatan seperti apa dalam kasus ini. Nanti perkembangannya kita sampaikan lebih lanjut,” tandasnya. 


Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi dijebloskan Kejaksaan Negara Ponorogo, setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal di tanah aset Desa Jenangan tahun 2015. Toni diduga menambang tanpa izin di lahan bengkok yang kemudian keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 400 juta. Tak hanya itu, kawasan bekas tambang pun mengalami kerusakan dan abrasi. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru