Gaduh Penerima BLT Cukai Salah Sasaran, Dinsos-P3A : Kami Hanya Verifikasi Identitas dan Domisili 

realita.co
Plt Kepala Dinsos-P3A Ponorogo, Masun. 

PONOROGO (Realita)- Gaduh realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 Kabupaten Ponorogo, pasca terungkapnya dugaan salah sasaran pada penerima bantuan Rp 900 ribu per orang di Desa Bajang Kecamatan Balong, kini makin melebar. 

Ini setelah Dinas Sosial Pembinaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo sebagai pihak yang merealisasikan bantuan tunai sebesar Rp 5,4 miliar mengaku mendapatkan data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk klaster Buruh Tani Tembakau dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo. 

Baca juga: Berkas Lengkap, Sugiri cs Disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo 

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinsos-P3A Ponorogo, Masun. Sesuai Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2025 tepatnya pasal 8 ayat (2), tugas dan fungsi (Tusi) Dinsos-P3A meliputi verifikasi data KPM berdasarkan KTP dan KK, serta pemberian bantuan BLT kepada KPM.

“ Jadi, ruang lingkup verifikasi Dinsos itu bukan pada aspek dia buruh atau bukan buruh, tapi apakah orang ini masih ada di domisili yang sama sesuai dengan usulan. Ketika memang pasti dia orang domisili Ponorogo, KTP Ponorogo, otomatis kita bisa usulkan untuk menerima BLT,” ujarnya, Rabu (8/04/2026).

Baca juga: Soal Sekda Difinitif, Plt Bupati Ponorogo Ungkap Calon Terpilih Sudah Diajukan Ke Gubernur 

Masun mengaku, sesuai surat Sekretariat Daerah (Setda) Ponorogo nomor: 400.9.9.9/KRP/1401/405.10/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani Sekda Ponorogo saat itu Agus Pramono, Dispertahankan di minta untuk menyiapkan data buruh tani tembakau yang ada di Ponorogo, untuk selanjutnya dikirim ke Dinsos-P3A, yang kemudian dijadikan dasar sebagai calon penerima BLT DBHCHT. 

“ Untuk kelompok klaster buruh tani tembakau, itu disiapkan datanya oleh Dinas Teknis. Dinas Teknis itulah yang memastikan bahwa data-data yang diberikan kepada Dinsos itu adalah klaster buruh tani tembakau,” akunya. 

Baca juga: Banyak Jabatan Kadis di Ponorogo Kosong, BKPSDM Ungkap Alasan Percepatan Pengisian Sekda

Diketahui sebelumnya, realisasi BLT DBHCHT tahun 2025 yang diberikan Pemkab Ponorogo untuk KPM Desa Bajang Kecamatan Balong diduga salah sasaran. Ini setelah dari 28 KPM penerima BLT belakangan diketahui bukan merupakan buruh tani tembakau. Bahkan, ada beberapa saudara perangkat dan pamong desa ikut menikmati batuan untuk pekerja di sektor tembakau tersebut. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru