MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Penyidik memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda guna memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, dalam keterangan pada, Senin (4/5/2026) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.
Baca juga: KPK Kebut Berkas Kasus Maidi, ASN Kabupaten Madiun Ikut Terseret Pemeriksaan
“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan.
Satu saksi yang diperiksa di LPP Kelas IIA Malang adalah Ririn Ristiani, yang berasal dari pihak swasta dan saat ini berstatus narapidana.
Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yaitu:
Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun),
Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun),
Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun),
Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan Bank Jatim).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini, termasuk keluarga tersangka. Di antaranya adalah Suliyati Dwi Safitri (karyawan BSI Madiun) yang diperiksa pada 16 April 2026, serta Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati yang diperiksa pada 28 dan 29 April 2026.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni : Maidi (Wali Kota Madiun),
Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi),
Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun).
Baca juga: Dalami Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat
Modus Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui dua pejabat Pemkot, yakni Sumarno (Kepala DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD).
Permintaan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta. Uang itu disebut sebagai “biaya sewa” akses jalan selama 14 tahun, dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan usaha. Sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba, diduga menjadi target permintaan sejumlah uang agar perizinan mereka dapat dipermudah.
Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi Lain
Baca juga: Kasus Walikota Nonaktif Maidi Melebar, KPK Telusuri Aset dan Peran Banyak Pihak
Selain pemerasan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Nilai tersebut kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi dalam berbagai skema tersebut mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Yw
Editor : Redaksi