KPK Periksa 10 Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh Wali Kota Madiun

realita.co

MADIUN (Realita) - Penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik memanggil sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor KPPN Surakarta.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi Kasus Maidi Kabur dari Kejaran Wartawan

Sepuluh saksi yang diperiksa meliputi pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga perwakilan dari badan usaha. Mereka adalah Bhakti Prasetio, Salwa (bendahara/admin CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Atik Wiyani, Feti Indriani Ariyanti (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun), Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt Kepala Dinas Pariwisata), Ahsan Sri Hasto (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Ardhyan Fajar Kristantya (Asisten Manajer Keuangan PLN UP3 Madiun), serta Abdul Halim (pegawai Bumida).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari 2026. Ketiganya adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, serta Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pada Juli 2025 Maidi diduga menginstruksikan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi. 

Instruksi tersebut menyasar pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Dana itu disebut sebagai “sewa” akses jalan selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun. Pada saat yang sama, STIKES tersebut tengah dalam proses peningkatan status menjadi universitas.

Baca juga: Terkait Aliran Dana Kasus Maidi, KPK Dalami Keterangan Saksi di Lapas dan KPPN

Tak hanya itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan indikasi praktik korupsi lain berupa permintaan fee atas penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha. Modus ini diduga menyasar berbagai sektor, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba yang beroperasi di wilayah Madiun.

 

KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai kontrak sebesar Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

Baca juga: KPK Kebut Berkas Kasus Maidi, ASN Kabupaten Madiun Ikut Terseret Pemeriksaan

Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga diterima Maidi dari berbagai praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru