Ditolak CLBK, Malah Gigit Tangan dan Bawa Kabur Tas Mantan, Akbar Berakhir 6 Bulan di Balik Jeruji

Reporter : Redaksi
Terdakwa Akbar Maulana Safii usai menjalani sidang putusan (kiri) dan saksi korban Etik Dwi Serawati (kanan) di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

SURABAYA (Realita)– Upaya balikan dengan mantan kadang berakhir manis. Namun bagi Akbar Maulana Safii, kisahnya justru berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria tersebut divonis 6 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Etik Dwi Serawati, perempuan yang menolak ajakannya untuk kembali menjalin hubungan. Tak hanya menggigit tangan korban hingga memar, Akbar juga sempat membawa kabur tas milik korban dari lobi Hotel Holiday Surabaya.

Baca juga: Kepala Gudang PT Cimory Edarkan Produk Kedaluwarsa, Label Dihapus dengan Thinner lalu Dicetak Ulang

Dalam sidang putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Rida Nur Halimah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Akbar Maulana Safii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026).

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta memerintahkan barang bukti berupa tas dan seluruh isinya dikembalikan kepada korban.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Akbar dan korban datang ke Hotel Holiday untuk check in. Namun suasana berubah tegang setelah keduanya terlibat pertengkaran di lobi hingga harus dilerai petugas keamanan.

Di persidangan terungkap, sumber keributan adalah urusan asmara yang belum tuntas. Korban menolak ajakan terdakwa untuk kembali berpacaran.

Baca juga: Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta, Accounting Manager PT Dejavu Diah Agustinnengrum Dituntut 3 Bulan Penjara

Penolakan tersebut rupanya membuat Akbar kehilangan kendali.

"Korban menolak diajak kembali menjalin hubungan oleh terdakwa. Karena emosi, terdakwa kemudian menggigit tangan kiri korban hingga mengalami luka memar," ungkap jaksa saat membacakan uraian perkara yang juga dibenarkan terdakwa.

Drama tidak berhenti di situ. Setelah sempat meninggalkan hotel, Akbar kembali bersama beberapa rekannya. Ia diduga berusaha membawa korban keluar dari lokasi. Namun korban berhasil menghindar.

Karena gagal menemukan korban, terdakwa kemudian mengambil tas putih merek Pedro yang tertinggal di meja resepsionis. Di dalam tas tersebut terdapat dompet Charles & Keith, uang tunai Rp1 juta, jam tangan Alexandre Christie, serta telepon seluler Samsung Galaxy Z Flip 6.

Baca juga: Dipicu DM Instagram, Pemuda Diduga Dikeroyok di Surabaya

Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Meski tas dan seluruh isinya akhirnya dikembalikan dua hari kemudian melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar, proses hukum tetap berjalan hingga terdakwa ditangkap anggota Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/RSB Surabaya, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.

Perkara ini sempat menyeret terdakwa dengan dugaan penganiayaan dan pencurian. Namun majelis hakim pada akhirnya menyatakan Akbar bersalah dalam tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa patah hati mungkin menyakitkan, tetapi melampiaskannya dengan menggigit tangan mantan dan membawa kabur tasnya justru bisa berujung lebih menyakitkan: enam bulan di balik jeruji besi.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru