Selain CSR,  Maidi Minta Setiap OPD di Kota Madiun Setor 1 Domba 

realita.co
Ilustrasi domba. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Selain mengungkap dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi terhadap para pengembang perumahan di Kota Madiun, persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi juga mengungkap fakta baru. 

Dalam persidangan terungkap adanya permintaan satu ekor domba kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga: Kasus Korupsi Maidi: Hakim Soroti Umroh 13 Orang, Hery Tawang Diminta Hadir sebagai Saksi

Fakta tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Dalam kesaksiannya, Sumarno membenarkan bahwa setiap OPD diminta menyediakan satu ekor domba.

"Ada, satu ekor domba per OPD," ujar Sumarno saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurut Sumarno, domba-domba tersebut rencananya akan ditempatkan di kawasan mini zoo yang berada di Ngrowo Bening, milik PDAM Kota Madiun.

Baca juga: Sidang Korupsi, Saksi Ungkap Diancam Dipecat oleh Maidi demi Tagih Dana CSR

Majelis hakim kemudian menanyakan sumber dana yang digunakan untuk memenuhi permintaan tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Sumarno mengaku membeli domba menggunakan uang pribadinya.

"Uangnya dari uang pribadi. Kalau saya sendiri dari uang pribadi saya sendiri," ungkapnya di persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi Cs, Pengacara Thariq Soroti Peran Sumarno yang Belum Jadi Tersangka

Sebelumnya, Sumarno dihadirkan sebagai saksi dalam klaster perkara dengan terdakwa Maidi bersama Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. 

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan berkedok program CSR serta dugaan gratifikasi yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru