Rasio Kredit Bermasalah Sentuh 14 Persen, Kinerja BDL Lamongan Jadi Sorotan Nasabah

realita.co
Foto ilustrasi by AI.

LAMONGAN (Realita)– Kinerja Bank Daerah Lamongan (BDL) menjadi sorotan menyusul munculnya kekhawatiran terkait kondisi keuangan dan tata kelola manajemen bank tersebut. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang disebut telah mencapai sekitar 14 persen.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan memicu kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan bank, terutama di tengah maraknya pencabutan izin usaha sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di berbagai daerah.

Baca juga: Pemilik Ababil Group Klarifikasi terkait Penganiayaan Dua Warga Lamongan

 

Kekhawatiran tersebut semakin mencuat setelah sejumlah data mengenai kondisi keuangan BDL menjadi perbincangan publik. Selain tingginya NPL, indikator Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan tingkat efisiensi operasional dan kinerja bank.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan BDL dalam menjaga kualitas kredit sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.

Selain persoalan kinerja keuangan, sorotan juga mengarah pada tata kelola manajemen BDL. Muncul dugaan adanya intervensi atau kepentingan politik dalam pengelolaan bank yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan pencairan kredit atau utang dalam jumlah miliaran rupiah yang disebut memiliki pola waktu tertentu, yakni sekitar tiga hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

Informasi tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamongan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut maupun manajemen BDL.

Nasabah Mulai Khawatir

Munculnya berbagai informasi tersebut turut memengaruhi psikologis sebagian nasabah. Kekhawatiran mengenai keamanan dana mulai dirasakan warga yang menyimpan uangnya di BDL.

Fauziatin, salah seorang nasabah asal Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, mengaku cemas dengan kondisi yang berkembang.

 

"Gak apa-apa tah BDL? Apa duit kita aman di sana?" ujarnya dengan nada khawatir.

Kekhawatiran di tingkat nasabah tersebut semakin mendapat perhatian setelah adanya informasi mengenai sejumlah BPR yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah BPR yang disebut telah dicabut izin usahanya antara lain:

Baca juga: Mencederai UU Pers dan KUHP, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kedungpring Lamongan Masuk Ranah Hukum

 

PT BPR Suliki, Sumatera Barat.

PT BPR Prima Master Bank, Surabaya.

Perumda BPR Bank Cirebon.

PT BPR Kamadana, Bangli, Bali.

PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat.

PT BPR Agam, Sumatera Barat.

PT BPR Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: TNI AL, Satpol PP Brondong, Pemdes Sedayulawas, RN dan DLH Lamongan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Bau Limbah Pabrik

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur.

PT BPR Yogyakarta.

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok.

Meski demikian, pencabutan izin usaha sejumlah BPR tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kondisi BDL Lamongan sama dengan bank-bank yang telah dicabut izinnya. Kondisi masing-masing bank perlu dilihat berdasarkan laporan keuangan, tingkat kesehatan bank, serta penilaian regulator.

Sementara itu, saat awak media Realita.co berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Agus Djalil selaku Kepala Divisi Bisnis BDL Lamongan terkait sejumlah persoalan tersebut, wartawan diarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran Direksi Bank Daerah Lamongan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen BDL Lamongan maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai kondisi keuangan, tata kelola, serta berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Konfirmasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang bagi pihak BDL untuk menjelaskan kondisi sebenarnya kepada publik dan para nasabah.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru