SURABAYA (Realita)– Lima bulan setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, perkara dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan milik PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya belum juga menetapkan tersangka. Di tengah proses pemeriksaan puluhan saksi, beredar isu perkara tersebut bakal dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membantah kabar tersebut. Penyidik memastikan perkara masih berjalan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti.
Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan tidak ada penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Tidak, masih proses penyidikan,” kata Iswara saat dikonfirmasi mengenai informasi kasus tersebut akan di-SP3, Jum'at (14/8/2026).
Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, sebanyak 35 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sejauh ini masih menyasar pihak internal PDPS. Sementara para pedagang yang menyewa stand belum diperiksa.
“Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi,” ujar Iswara.
Menurut dia, pemeriksaan pedagang belum dilakukan. “Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS,” katanya.
Meski jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai 35 orang, penyidik belum mengungkap pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Materi pemeriksaan juga masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Jan Leon Eks Pengurus Perbakin Terancam 9 Tahun Penjara
Ketika ditanya mengenai penetapan tersangka, Iswara mengatakan proses tersebut masih berjalan. “Soal penetapan tersangka masih proses,” ujarnya.
Kejari Tanjung Perak meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan PDPS dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 16 Maret 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong PDPS di wilayah Surabaya bagian timur, utara, dan selatan. Ketiga wilayah tersebut membawahi 62 pasar.
Penyidik menduga terdapat stand dan lahan yang dimanfaatkan tanpa dilengkapi perjanjian sewa resmi. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi menyebabkan penerimaan PDPS yang seharusnya masuk sebagai pendapatan tidak tertagih atau tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Baca juga: Berkas P21, Eks Pengurus Perbakin Jan Leon Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Pelecehan Atlet
Potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan itu diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun, besaran kerugian negara belum disampaikan secara resmi karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Hingga awal Agustus, sudah 35 saksi dimintai keterangan.
Belum diperiksanya pedagang penyewa stand menunjukkan penyidikan masih berfokus pada pengelolaan internal PDPS. Penyidik masih menelusuri mekanisme pengelolaan stand dan lahan, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Dengan demikian, kabar mengenai SP3 belum mengubah status hukum perkara tersebut. Kejari Tanjung Perak memastikan penyidikan tetap berjalan. Penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik dari rangkaian pemeriksaan.yudhi
Editor : Redaksi