Berkas P21, Eks Pengurus Perbakin Jan Leon Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Pelecehan Atlet

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan yang masih di bawah umur dengan tersangka mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, segera masuk persidangan. Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Jan Leon pada 15 Juni 2026. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2026.

“SPDP kami terima pada 15 Juni 2026. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Juli 2026,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid.

Jan Leon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah menahan Jan Leon sejak 16 Juni 2026.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari sebelumnya mengatakan Jan Leon disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anak.

Advertorial

Dalam perkara ini, Jan Leon disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi selama korban menjalani pembinaan sebagai atlet menembak. Saat peristiwa yang dilaporkan terjadi, korban masih berusia di bawah umur.

Korban diketahui telah mengikuti pembinaan cabang olahraga menembak selama sekitar dua tahun. Keluarga korban menyebut dugaan peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi korban dan membuatnya enggan melanjutkan olahraga yang sebelumnya ditekuni.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru