SURABAYA (Realita)- Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, segera menghadapi persidangan atas dugaan pencabulan terhadap atlet yang masih di bawah umur. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pelimpahan tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Surabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026. Berkas perkara Jan Leon sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut dia, jaksa kini memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka atas nama JL dan barang bukti dari penyidik,” kata Yogi.
Jan Leon disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. “JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Yogi.
Setelah pelimpahan, Jan Leon langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Dia akan menjalani penahanan sembari menunggu jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejari Surabaya menunjuk Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid sebagai jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.
Yogi mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah hotel di Surabaya pada Maret 2026. Penyidik kemudian menangani laporan tersebut hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejari Surabaya pada 15 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami korban ketika mengikuti proses pembinaan sebagai atlet menembak. Saat dugaan peristiwa terjadi, korban masih berusia di bawah umur.
Korban diketahui telah mengikuti pembinaan dalam cabang olahraga menembak selama sekitar dua tahun. Dugaan peristiwa tersebut disebut berdampak pada kondisi korban. Korban mengalami trauma dan enggan kembali menekuni olahraga menembak yang sebelumnya telah digelutinya.
Perkara ini selanjutnya akan diuji di persidangan. Jaksa akan membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.yudhi
Editor : Redaksi