SURABAYA (Realita)— Polemik mengenai riwayat pendidikan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali mencuat dalam perkara gugatan perdata terkait gelar akademik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam rekaman voice note yang disampaikan usai persidangan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Sukur memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikannya. Ia mengaku pernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) Keperawatan.
Baca juga: Mengaku Advokat dan Janji Menangkan Perkara, Peter Saleh Santoso Digugat Rp1,55 Miliar
“Saya daftar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Prima Visi,” ujar Sukur dalam rekaman tersebut.
Menurut Sukur, masa pendidikan yang ditempuhnya berlangsung sekitar satu tahun lebih sedikit hingga akhirnya memperoleh gelar sarjana.
“Saya menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, saya lulus,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pada saat dirinya berkuliah, STIE Prima Visi masih memiliki izin operasional dan menjalankan kegiatan akademik di Surabaya. Karena itu, Sukur berpendapat ijazah yang diperolehnya tetap sah berdasarkan proses pendidikan yang dijalaninya ketika itu.
“Kalau sekarang kampus itu pindah atau kemudian tutup, itu bukan urusan saya. Masa karena kampusnya sekarang tutup, ijazah saya menjadi tidak asli?” ujarnya.
Pengakuan Sukur mengenai masa studi sekitar satu tahun menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam gugatan tersebut. Secara umum, pendidikan sarjana memiliki beban studi tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi.
Meski demikian, dalam sistem pendidikan tinggi terdapat mekanisme pengakuan pembelajaran sebelumnya atau alih jenjang yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengakuan atas capaian pendidikan terdahulu, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada saat pendidikan ditempuh.
Dalam kasus Sukur, riwayat pendidikan D3 Keperawatan yang kemudian dilanjutkan ke program sarjana ekonomi menjadi bagian yang dipersoalkan oleh penggugat. Namun, apakah terdapat pengakuan mata kuliah, konversi SKS, maupun mekanisme akademik lainnya masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi perguruan tinggi.
Baca juga: Menang, Roy Suryo segera Praperadilan 'Pasal Selundupan'
Dokumen seperti transkrip nilai, jumlah SKS yang diakui, keputusan konversi mata kuliah, status program studi, hingga arsip akademik menjadi bagian penting untuk menilai proses pendidikan secara objektif.
Setelah memperoleh gelar sarjana, Sukur diketahui melanjutkan pendidikan magister di Universitas Wijaya Putra. Riwayat pendidikan tersebut turut menjadi bagian yang disebut dalam perkara karena berkaitan dengan jenjang pendidikan berikutnya.
Namun, keberadaan riwayat pendidikan S2 tersebut tidak serta-merta membuktikan maupun membantah keabsahan gelar sebelumnya. Seluruh persoalan tetap bergantung pada verifikasi dokumen akademik dan data resmi dari institusi pendidikan maupun pihak berwenang.
Penggugat, Indah Kuntarti, menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai riwayat pendidikan Sukur Priyanto.
“Jadi, saya tidak mencari kesalahan pribadi, tapi saya mempertanyakan persoalan yang ada. Gugatan ini murni mencari kebenaran,” ujar Indah.
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan oleh Polisi Dinyatakan Tak Sah
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya verifikasi data pendidikan dalam proses penerimaan mahasiswa pada jenjang pendidikan berikutnya. Pernyataan tersebut merupakan pendapat penggugat yang masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Dalam perkara yang sama, nama Sri Wahyuni turut disebut oleh penggugat berkaitan dengan kehadiran Sukur Priyanto sebagai narasumber dalam salah satu kegiatan DPRD Jawa Timur.
Menurut dalil yang disampaikan penggugat, penggunaan riwayat hidup atau curriculum vitae narasumber dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan administrasi anggaran menjadi alasan perlunya dilakukan verifikasi terhadap data pendidikan yang dicantumkan.
Sementara itu, Universitas Wijaya Putra disebut karena memiliki keterkaitan dengan riwayat pendidikan Sukur pada jenjang magister. Penyebutan institusi tersebut dalam gugatan tidak berarti adanya kesimpulan mengenai pelanggaran atau kesalahan, melainkan berkaitan dengan rangkaian riwayat pendidikan yang sedang dipersoalkan di pengadilan.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan seluruh dalil para pihak masih menunggu pembuktian melalui persidangan. Keabsahan riwayat pendidikan maupun gelar akademik Sukur Priyanto pada akhirnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan dokumen resmi yang diajukan dalam proses hukum.yudhi
Editor : Redaksi