Sidang Praperadilan BNNP Sumbar di PN Bukittinggi Panas, Kuasa Hukum Bongkar 3 Fakta

realita.co
Direktur Kantor Hukum BE-i Law Firm, Yunizar Akbar. Foro: Dok Pribadi.

BUKITTINGGI (Realita)- Sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi berlangsung panas, Rabu (2/9/2026). BNNP Sumatera Barat bahkan menurunkan "rombongan" personel lengkap ke ruang sidang.

Namun langkah itu dinilai bentuk kepanikan oleh pihak pemohon.  

Baca juga: Dewan Kehormatan Digugat, PERADI Siapkan 70 Advokat

“Termohon boleh bawa pasukan. Tapi di ruang sidang yang dihitung keotentikan dokumen negara, bukan jumlah kepala,” tegas Advokat Ahmad Barik, S.H dari Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Rekan.

3 Fakta Fatal Penyidikan BNNP Sumbar Dibongkar di Sidang

Tim kuasa hukum menyodorkan 16 Manifes Alat Bukti (P-Series) yang membongkar dugaan cacat prosedur dalam penyidikan terhadap Tersangka Monarkhi Islami alias Arki:

1. Penahanan Kedaluwarsa

Perpanjangan penahanan Jilid 3 dan Jilid 4 dinilai cacat formil karena melanggar Pasal 29 KUHAP. Kewenangan menahan disebut telah habis sejak 15 Juli 2026. Hal ini dikuatkan Surat Balasan Ketua PN Bukittinggi No: 573/PAN.PN.W3.U2/HK.2.2/VII/2026.

2. Administrasi Fiktif / SPDP Liar

 Berdasarkan data PTSP Kejaksaan Negeri Bukittinggi, SPDP dan perpanjangan penahanan perkara ini "Tidak Pernah" masuk dan terdaftar di Kejaksaan. Akibatnya, Tersangka ditahan berbulan-bulan di luar pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

3. Dugaan Penjarahan Aset

Oknum penyidik BNNP Sumbar diduga menguasai secara liar ATM BCA saldo Rp60 Juta, uang tunai Rp5 Juta, dan jam tangan G-Shock milik Tersangka. Semua barang tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Penyitaan Resmi.  

Modus pemaksaan pembuatan surat kuasa bank dikuatkan dengan Berita Acara Penolakan BNNP tertanggal 5 Agustus 2026.

Baca juga: Praperadilan Ex Jampidsus Ditolak, Hakim Akui Kejanggalan Prosedural, Tapi Tolak Gugatan

Ibu Tersangka Alami Trauma, Kasus Dilaporkan ke Mabes Polri

Akibat tindakan non-prosedural tersebut, Ibu Marseli selaku ibu kandung Tersangka mengalami trauma psikis akut dan kini dirawat di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi.

Pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke tingkat nasional.  

“Per detik ini kasus tidak lagi di ruang gelap lokal. Laporan kami sudah direspon Divpropam Mabes Polri, Komnas HAM RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar via Surat Resmi No: T/0286/PV.03/VIII/2026,” ujar Ahmad Barik.

Saksi Fakta Ungkap Penggeledahan Tanpa Izin

Pada sidang pembuktian 2 September 2026, Tim Hukum menghadirkan 2 saksi fakta: Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. Di bawah sumpah, keduanya membongkar adanya penggeledahan tanpa izin PN dan aksi pengepungan toko.  

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp8,7 Miliar, Dua Eks Direktur BPR Bank Daerah Kota Madiun Ajukan Praperadilan

Sementara itu, pihak BNNP Sumbar tidak mengajukan saksi tandingan.

Pihak Pemohon optimis Hakim Tunggal akan memutus perkara secara objektif dengan membatalkan administrasi cacat BNNP dan memerintahkan pengeluaran Tersangka dari Rutan Kelas IIB Padang.

Terpisah, Yunizar Akbar selaku Direktur BE-I Law Firm menegaskan praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah.  

“Praperadilan adalah langkah hukum yang sah sebagai koreksi dalam penegakan hukum. Penyidik harus benar-benar tepat dalam menegakkan hukum, tidak boleh dengan cara-cara melanggar hukum dan hak hukum tersangka,” cetusnya.

Realita.co mencoba mengkonfirmasi terkait agenda sidang tersebut oleh pihak BNNP Sumatera Barat, tetapi belum memberikan respon sampai berita ini di terbitkan.(Wok)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru