Korupsi KPR BTN Karawang Tembus RP237 Miliar! 3 Direksi PT BAS Ditahan, Kejari Bidik Tersangka Lain?

realita.co
Salah satu tersangka yang ditahan Kejari Karawang. Foto: Humas

KARAWANG (Realita)-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan 3 orang manajemen PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN periode 2021–2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Nilai kerugian negara dalam perkara ini bikin geleng-geleng kepala, pasalnya tembus Rp237 miliar.

Baca juga: BTN Disorot Aktivis, Direksi Didesak Benahi Tata Kelola KPR dan Patuhi GCG

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menyebut ketiga tersangka yang ditahan berinisial VY, OH, dan HH. Semuanya merupakan petinggi PT BAS.

"Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," kata Dedy kepada wartawan, Jum'at (4/9/2026).

Kerugian Negara RP237 M Berdasarkan Audit BPK

Dedy memastikan angka kerugian itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Kerugian timbul dari dugaan penyalahgunaan dana kredit perumahan yang disalurkan melalui Bank BTN KC Karawang.

Baca juga: KAMAKSI Desak KPK-Kejaksaan Usut Temuan BPK Soal KPR BTN, Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Triliun

"Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah. Ini kan lagi proses dan masih berjalan," tegas Dedy.

Menurutnya, banyaknya saksi dan besarnya nilai kerugian membuat penyidikan membutuhkan waktu ekstra. Kejari berkomitmen menangani perkara secara transparan dan profesional.

Sebelum penahanan, penyidik memanggil 4 orang untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Namun satu orang berinisial HJ tidak hadir.  "Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ. Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka," ujar Dedy.

Baca juga: Bongkar Skandal Korupsi KPR BTN, Kejari Karawang Segel 3 Kantor

Jika kembali mangkir, Kejari tak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Pihak perbankan dan pihak lain yang diduga terlibat masih dalam radar penyidik.(Lis)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru