Mobil Mogok di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Pengemudi Tewas Ditabrak KA Wijaya Kusuma di Jember

realita.co
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Dusun Rambutan, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu (5/9/2026) dinihari. Foto: KAI

JEMBER (Realita) - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Dusun Rambutan, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Seorang pengemudi Toyota Corolla bernopol N-1782-WL tewas setelah mobil yang dikendarainya tertabrak KA Wijaya Kusuma.

Baca juga: Penerima Beasiswa Cinta Bergema 2025 Wajib Verifikasi Ulang, Pemkab Jember Target Cair Oktober

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat kereta melintas di jalur perlintasan tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember Ipda Tommy Nur Alfiansyah mengatakan, kecelakaan bermula ketika Toyota Corolla melaju dari arah selatan menuju utara.

Sementara itu, KA Wijaya Kusuma bergerak dari arah barat menuju timur.
Saat berada di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, mobil tersebut mengalami mogok. Di saat bersamaan, KA Wijaya Kusuma sudah mendekati lokasi sehingga pengemudi tidak sempat menyelamatkan diri.

“Mobil Toyota Corolla tersebut mengalami mogok di perlintasan. Karena jarak kereta sudah terlalu dekat, korban tidak dapat menyelamatkan diri hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Akibat benturan tersebut, pengemudi Toyota Corolla, Wawan, 39 tahun, warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka pada bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Tidak ada korban luka dalam kecelakaan tersebut. Polisi mencatat satu orang meninggal dunia, sementara korban luka berat maupun luka ringan nihil.

Ipda Tomy mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta mengamankan barang bukti.
“Kami masih melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian,” kata Tomy.

Baca juga: 3.903 Pendaftar Gugur! Ini Alasan Ribuan Mahasiswa Tak Lolos Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember

Sementara itu, Manajer Humas dan Hukum PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyebut kecelakaan terjadi ketika mobil melintas di perlintasan sebidang yang tidak berizin.

Menurut Cahyo, mobil tersebut diduga melintas tanpa berhenti sejenak untuk memastikan kondisi jalur kereta api aman. Benturan dengan KA Wijaya Kusuma kemudian tidak dapat dihindarkan.“Mobil tersebut melintas di perlintasan sebidang tidak berhenti sejenak sehingga mengakibatkan kejadian temperan,” ujar Cahyo.

Usai kecelakaan, posisi mobil sempat menghalangi jalur kereta api. Petugas KAI kemudian melakukan evakuasi kendaraan, pemeriksaan lokomotif dan sarana, serta sterilisasi jalur sebelum perjalanan kereta kembali dilanjutkan.

“KA Wijaya Kusuma lambat kurang lebih 104 menit dikarenakan harus melalui pemeriksaan lokomotif, sarana serta mengamankan jalur kereta api,” jelasnya.

Cahyo memastikan masinis, asisten pelayanan perjalanan kereta api, awak sarana, maupun penumpang KA Wijaya Kusuma dalam kondisi selamat. Tidak terdapat kerusakan berarti pada lokomotif akibat kecelakaan tersebut.

Baca juga: 3 OPD Jember Diguyur Penghargaan Pelayanan Publik 2026, Adu Inovasi Permudah Warga

Sementara korban di dalam mobil mengalami luka berat dan mendapat penanganan di Puskesmas Bangsalsari. Korban kemudian diidentifikasi oleh Polsek Bangsalsari.

PT KAI bersama stakeholder terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, langsung melakukan komunikasi untuk memitigasi dan menangani keberadaan perlintasan tersebut.

Cahyo mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan ketika melintasi jalur kereta api. Ia menegaskan kepatuhan terhadap aturan dan kewaspadaan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan serupa.

“Karena ini terkait dengan nyawa dan keselamatan, dibutuhkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan kepatuhan dalam menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Cahyo.rdy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru