MADIUN (Realita) – Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, kembali menjalani persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maidi.
Baca juga: Maidi Bantah Tahu Kelompok Srikandi Minta Bantuan untuk Kampanye, Keterangan Thariq Justru Berbeda
Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan kepada Maidi dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta penerimaan gratifikasi berupa fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Maidi. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain pidana pokok, JPU KPK turut menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Istilah “Kopi” di WhatsApp Thariq Disorot, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Uang Rp100 Juta untuk Maidi
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa. Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Maidi dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menilai perkara tersebut memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintahan,” kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Tipikor Kota Madiun, JPU KPK Soroti Penyesalan Terdakwa Maidi di Persidangan
Selain hal tersebut, JPU menyebut masih terdapat pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa.
Sementara itu, faktor yang meringankan bagi Maidi adalah dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan. Yw
Editor : Redaksi