Perdamaian Diajukan, Sidang Kasus Pengeroyokan Tetap Berlanjut

Reporter : Redaksi
Tiga terdakwa, Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di PN Surabaya, Rabu (23/9/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko secara paksa dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan di Ruang Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Baca juga: Cekcok Tarif Sewa Rp500 Ribu, Esther Marline Penghuni Apartemen Didakwa Aniaya Pengelola

JPU menyebut ketiganya berada dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) saat peristiwa terjadi pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Menurut dakwaan, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan bersama sejumlah orang mendatangi lokasi dan melakukan penguasaan terhadap ruko. Gembok ruko disebut dirusak, kemudian rombongan memasang spanduk terkait pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Dakwaan juga menguraikan adanya tindakan kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo yang disebut sebagai pihak yang menguasai ruko. Kekerasan tersebut diduga berupa dorong-dorongan hingga pemukulan. Bagus disebut mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka juga didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Akhmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan itu diajukan setelah tercapai kesepakatan perdamaian dengan pihak korban.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, 4 WNA Jepang Ajukan 39 Bukti Transfer dan Persoalkan Paspor

"Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim," ujar Zaini.

Zaini bersama Taufik juga menyampaikan kesepakatan perdamaian tersebut kepada majelis hakim. Dalam kesepakatan itu, para terdakwa disebut bersedia memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani kemudian menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang telah masuk tahap persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 41 WNA Kasus Online Scam, Sidang Masuk Pembuktian

Majelis hakim meminta sejumlah poin dalam kesepakatan, termasuk permohonan maaf, bentuk ganti rugi, dan rencana perbaikan ruko, direalisasikan serta dibuktikan di persidangan.

"Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur," kata Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim menjelaskan, kesepakatan perdamaian dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi JPU dalam menyusun tuntutan maupun bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, proses pembuktian atas dakwaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru