JOMBANG (Realita)- Aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan pertanyaan. Di tengah alat berat yang beroperasi dan truk yang mengantre mengangkut material, dokumen perizinan kegiatan tersebut belum diketahui secara pasti.
Penggalian yang disebut menggunakan lahan milik perusahaan properti Intiland itu berlangsung sejak Jumat pekan lalu. Material tanahnya digunakan untuk menguruk jalan yang direncanakan menjadi akses bagi masyarakat.
Baca juga: Warga Perumahan Java Land Mengeluhkan Maraknya Mobilisasi Truk Galian Tanah
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (14/10/2026), satu unit alat berat terlihat menggali tanah. Sejumlah truk mengantre untuk mengangkut material dari area tersebut.
Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas itu baru berlangsung sekitar lima hari. Pekerjaan penggalian, menurut dia, melibatkan warga dari desa tetangga.
“Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah,” kata Agus.
Dia menyebut lahan yang digali tersebut diketahui warga sebagai milik Intiland.
“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.
Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan properti itu. Dia menjelaskan, penggalian dilakukan untuk menyediakan material pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.
“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tuturnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan penggalian, Sokran mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.
**Kepala Desa Tak Pernah Diberi Tahu**
Persoalan lain muncul dari keterangan Kepala Desa Katemas, Suwono. Dia mengaku tidak menerima pemberitahuan langsung dari pihak perusahaan mengenai aktivitas penggalian tanah di wilayah desanya.
Suwono mengatakan dirinya bahkan sempat menanyakan kegiatan tersebut kepada kapolsek setempat. Namun, menurut pengakuannya, pihak yang ditanyai juga belum mengetahui secara pasti aktivitas itu.
“Saya nggak diberitahu sama sekali sama pihak PT. Saya juga sempat tanya ke Pak Kapolsek, Pak Kapolsek juga nggak tahu,” ujarnya.
Suwono menyebut ada sejumlah orang yang diduga ditunjuk perusahaan untuk mengurus kegiatan di lokasi tersebut. Salah satu nama yang diingatnya adalah Hasim.
“Yang mengurusi dan yang mengatur pengondisian itu kalau nggak salah Pak Hasim namanya,” katanya.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pelaksanaan penggalian maupun pemenuhan persyaratan perizinannya.
**Dalih untuk Kepentingan Jalan**
Suwono menjelaskan, penggalian tanah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material urukan jalan. Dia menegaskan, tanah hasil galian bukan ditujukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk pembangunan akses yang nantinya dimanfaatkan masyarakat.
“Ya tanah ini kan nggak diperjualbelikan untuk jalan, dan jalan ini nantinya untuk masyarakat,” tuturnya.
Menurut Suwono, lahan yang kini digunakan sebagai jalan sebelumnya merupakan tanah milik warga yang dibeli perusahaan properti. Setelah dibeli, lahan tersebut dibangun menjadi jalan yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dia menyebut jalan itu dijadwalkan diresmikan Bupati Jombang pada 23 Oktober 2026.
“Setelah tanah dibeli dari warga, tanah ini dibuat jalan untuk dihibahkan ke Pemkab Jombang. Dan besok tanggal 23 Oktober ini diresmikan oleh Bupati. Statusnya jalan itu sekarang ini milik Pemkab,” ungkapnya.
Suwono menambahkan, jalan tersebut direncanakan memiliki lebar sekitar 30 meter dan membentang hingga wilayah Desa Sidokaton.
“Yang jelas tanah ini dibuat menguruk jalan lebar 30 meter, dan panjangnya tembus sampai Desa Sidokaton sana,” pungkasnya.
Rencana pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat menjadi alasan yang disampaikan pihak di lokasi dan pemerintah desa. Namun, tujuan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar perizinan penggalian tanah.
Status dokumen perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, serta ketentuan yang berlaku masih perlu dipastikan melalui instansi berwenang. Tanpa keterangan resmi, belum dapat disimpulkan apakah aktivitas penggalian tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Klarifikasi dari pihak Intiland juga diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan dan penjelasan perusahaan atas penggalian tersebut.rif
Editor : Redaksi