SURABAYA (Realita)— Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menyeret mantan kepala dinasnya, Aris Mukiyono. Banyaknya saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp4,09 miliar tersebut.
Dalam pernyataan pembuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026), JPU Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan 221 saksi, seorang ahli pidana, keterangan terdakwa, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Baca juga: Ijon Pokir DPRD Jatim, Empat Terdakwa Didakwa Setor Miliaran Rupiah
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 221 orang, ahli sebanyak satu orang ahli pidana, keterangan terdakwa, serta barang bukti antara lain dokumen terkait izin pertambangan dan pengusahaan air tanah,” demikian pernyataan pembuka JPU.
Aris didakwa terkait dugaan pungutan tidak resmi dalam proses pengajuan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim selama periode 2024 hingga 2026. Jaksa menduga uang diberikan dengan mengaitkannya pada percepatan, kelanjutan, atau persetujuan dokumen perizinan.
Dalam uraian dakwaan, dugaan penerimaan uang dari bidang pertambangan mencapai Rp3.546.850.000. Uang tersebut disebut berkaitan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk sejumlah perizinan, mulai dari wilayah izin usaha pertambangan hingga izin usaha pertambangan tahap eksplorasi dan operasi produksi.
Selain itu, Aris disebut menerima uang Rp445 juta dari saksi Ertika Dinawati (berkas terpisah). Pemberian tersebut dikaitkan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Baca juga: Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar, Ini Rincian Aliran Uangnya
Jika kedua sumber penerimaan tersebut dijumlahkan, total uang yang diduga diperoleh Aris mencapai Rp4.091.850.000 atau sekitar Rp4,09 miliar.
JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Aris. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dakwaan alternatif berikutnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta ketentuan pidana lain sebagaimana dicantumkan dalam surat dakwaan.yudhi
Editor : Redaksi