Tak Ajukan Eksepsi, Eks Katimja Pengusahaan Air Tanah ESDM Jatim Hermawan Berdalih Pungli atas Perintah Atasan

SURABAYA (Realita)- Eks Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengusahaan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Hermawan, mengakui keterlibatannya dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Namun, ia berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas perintah atasannya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perdana perkara dugaan pungli perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Hermawan memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

Melalui penasihat hukumnya, Hermawan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan sikapnya dalam menjatuhkan putusan.

“Klien kami dari awal pemeriksaan sampai hari ini selalu dan senantiasa kooperatif dalam menjalani proses-proses yang sedang berjalan,” ujar penasihat hukum Hermawan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hermawan juga memohon keringanan hukuman agar dapat kembali bekerja. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya apabila diberi kesempatan.

Di sisi lain, Hermawan berupaya menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut bukan inisiatif pribadinya. Ia menyatakan akan membuktikan di persidangan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari perintah atasan.

“Klien kami juga akan berusaha membuktikan secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan semata-mata atas perintah atasan,” kata penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini turut menyeret dua pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM Jatim, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.

Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa menduga mereka menerima uang tanpa dasar pungutan resmi dari para pemohon izin pertambangan dan air tanah.

JPU Satya Maja Wiratama menyatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai penyelenggara pelayanan perizinan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.

Atas dugaan perbuatan tersebut, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan pidana terkait, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Sekertaris Utama BNPB Dilepas KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian s …