Sekertaris Utama BNPB Dilepas KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meskipun yang bersangkutan turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyatakan, hasil gelar perkara belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

 “Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/6/2026).

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) malam, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB. “Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.ha

 

 
 
 
  

Editor : Redaksi

Berita Terbaru