JAKARTA (Realita) – Majelis hakim yang menangani perkara ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Pihak pengadu adalah sekelompok orang yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI).
Baca juga: Politikus PSI Yakin Jokowi Bukan Orang Sembarangan
Ketua PMAKI, Saefuddin menjelaskan, mereka menyikapi jalannya persidangan kasus dugaan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang melibatkan Roy dan Tifa.
"Kami hadir ke KY ini untuk mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai dengan hukum acara secara pidana," kata Saefuddin kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Pada pokoknya, PMAKI mendesak majelis hakim menggunakan haknya untuk mewajibkan kehadiran Jokowi sebagai saksi di persidangan untuk menunjukan fisik barang bukti ijazah.
"Karena hakim itu punya hak aktif untuk mencari kebenaran materiilnya. Oleh karena itu, jangan sampai saksi korban enggak pernah hadir dalam persidangan," tuturnya.
KY dalam hal ini didesak PMAKI untuk menyurati majelis hakim agar memerintahkan Jokowi hadir di persidangan.
"Kalau bisa ya menyurati majelis agar ikut apa, memerintahkan menghadirkan saksi korban dalam hal ini Bapak Jokowi, agar menemukan kepastian hukum, tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat," kata perwakilan PMAKI, Horas Siagian.
Baca juga: Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi segera Dihadirkan di Persidangan, Jadi Barang Bukti Utama
Saat PMKI datang ke KY, Roy Suryo turut mendampingi. Dia mengaku senang atas langkah yang diambil kelompok itu.
"Saya benar-benar senang ya hari ini karena sebenarnya apa yang dilakukan PMAKI ini tadi sudah diterima langsung oleh petugas," kata Roy Suryo
Dia juga menjelaskan bahwa nama Jokowi berada di urutan nomor satu daftar saksi sebagai pihak dalam sidang.
Secara yurisprudensi, menurut Roy, jika Jokowi tidak hadir, perkara seharusnya gugur atau batal demi hukum.
Baca juga: Dian Sandi Utama Siap Hadir dan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi
"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," tegas Roy.
Jokowi didesak hadir
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara terbuka menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan ijazah fisik asli Jokowi dalam persidangan.
Menurut Refly, tidak dihadirkannya ijazah Jokowi dalam persidangan justru akan memancing kecurigaan bahwa ijazah Jokowi memang tidak ada yang asli.ang
Editor : Redaksi