Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Polda Metro Jaya: Utamakan Edukasi, Penindakan Jadi Langkah Terakhir

Reporter : M. Rizky
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto. Foto: dok Rizky

JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, operasi tahun ini difokuskan pada pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

"Operasi Patuh Jaya ini tahun 2026 ini ditujukan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas," kata Dadang dalam pesan keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dadang menjelaskan, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. Meski demikian, penindakan hukum tetap dilakukan apabila pelanggaran dinilai serius dan membahayakan keselamatan.

"Tapi kalau memang fatal, membahayakan, ya terakhir melakukan penindakan penegakan hukum. Tapi kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa mari kita sama-sama jaga diri kita untuk selamat dalam berlalu lintas," ucap Kapolda.

Menurut Dadang, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta perilaku berkendara melawan arah menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Kepolisian juga telah memetakan sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan masukan masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Lampu Rotator Kendaraan Dinas Polri, Ini Reaksi Kapolri!

"Kalau untuk lokasi, itu sudah kita mapping tempat-tempatnya, termasuk melawan arus tadi. Itu udah tempat-tempatnya sudah kita mapping mana menjadi fokus perhatian masyarakat," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan menggunakan dua metode penindakan. Yakni, melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu.

"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan," katanya.

Untuk penindakan manual, Dadang meminta agar petugas yang ditunjuk memenuhi persyaratan dan menjalankan tugas secara selektif. Ia juga menekankan, pentingnya sertifikasi serta integritas agar penindakan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota kepolisian.

Baca juga: Minimalisir Kecelakaan, Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Pembekalan Keselamatan Lalin

*Berikut delapan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026:*

- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Mengangkut muatan secara berlebihan.

Kepolisian mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung maupun setelahnya. Pengendara diharapkan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.a1

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru