Masyarakat Keluhkan Lampu Rotator Kendaraan Dinas Polri, Ini Reaksi Kapolri!

JAKARTA (Realita)- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023 terkait intruksi penutupan lampu belakang rotator kendaraan mobil dinas milik Polri dengan kaca film 20 persen. 

Hal tersebut sebagai respon Kapolri dan tindak lanjut, untuk menerima saran yang disampaikan melalui Seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain.

Baca Juga: Polres Batu Beri Apel pada Pemudik yang Patuh Berlalu Lintas

Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko ditanya wartawan, Senin (15/1/2024).

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

Baca Juga: Abdul Kholik Berharap Akhlaq Berkendaraan Masuk Kurikulum Sekolah

"Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.

Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Baca Juga: Truk Bawang Melanggar, Nggak Ditilang, Oknum Polantas malah Minta Bawang Sekarung

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri. 

"Melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri," terangnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru