Dugaan Pinjam Bendera di Proyek RTP Purwakarta, Hilman Akui PT Miliknya, Perkim: Penandatangan Bertanggung Jawab

Reporter : Mas'ud Fauzi
Dugaan praktik pinjam bendera dalam pekerjaan pemeliharaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2026. Foto: Fauzi

CILEGON (Realita)— Dugaan praktik pinjam bendera dalam pekerjaan pemeliharaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah pemilik PT Karya Duta Sentosa, Hilman, mengakui bahwa perusahaan tersebut miliknya, tetapi menyebut pekerjaan itu merupakan milik pihak lain.

Berdasarkan informasi dokumen kegiatan, PT Karya Duta Sentosa tercantum dalam pekerjaan dengan nilai kontrak Rp149.445.000 tertanggal 7 Oktober 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam kontrak.

Baca juga: Penertiban PKL di Bonakarta Disorot, Yusup: Trotoar Depan Polres dan DPRD Bagaimana?

Terpantau dudukan sapot tidak pas. Foto: Fauzi

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 26 Oktober 2026, Hilman menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang miliknya. Namun, ia menyebut pekerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.

“Ya itu PT-nya punya saya, tapi kerjaannya punya Pak Haji X,” ujar Hilman melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk memastikan bagaimana hubungan antara perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.

Cecep turut menyoroti dugaan praktik pinjam bendera tersebut. Ia mempertanyakan pihak yang sebenarnya mengerjakan kegiatan, tanggung jawab penyedia, serta transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Saya menyoroti dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pekerjaan pemeliharaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan Purwakarta yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026. Jika benar terjadi, praktik tersebut perlu ditelusuri secara serius, "tegas Cecep, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, Cecep juga mempertanyakan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pencantuman volume pekerjaan. Informasi mengenai volume pekerjaan yang disebut tidak tercantum dalam PIP, menurutnya, perlu diperiksa melalui dokumen perencanaan dan pemeriksaan teknis di lapangan.

Baca juga: Dewan Jangan Cuma Pintar Mengawasi, Pokir Diduga Dikerjakan Orang Dekat

Dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen kontrak, administrasi pengadaan, serta bukti pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara pihak penyedia yang tercatat dan pihak yang benar-benar melaksanakan kegiatan.

"Selain dugaan pinjam bendera, saya juga mempertanyakan perencanaan kegiatan, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga pencantuman volume pekerjaan yang disebut tidak tercantum dalam PIP", tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Edi, memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Edi menyatakan bahwa pihak yang menandatangani dokumen kontrak harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Baca juga: Proyek TPT Jerang Ilir Disorot, Kedalaman Galian dan Material Dipertanyakan

“Kalau Hilman yang bertandatangan, berarti yang bertanggung jawab adalah Hilman,” kata Edi saat memberikan konfirmasi.

Terkait dugaan pemecahan paket pekerjaan di RTP Purwakarta, Edi membantah adanya praktik tersebut. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud berasal dari dua kegiatan dengan sumber anggaran berbeda.

“Tidak ada pemecahan paket di RTP Purwakarta. Satu paket dari rekening peningkatan, satu paket dari rekening pemeliharaan,” jelasnya.

Mengutip dari Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Pencegahan Korupsi dan larangan keras meminjamkan bendera serta mengalihkan pekerjaan fisik ke pihak lain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi pelaku pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru